Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.887 pekerja rentan sepanjang 2026. Para penerima merupakan pekerja bukan penerima upah yang tersebar di 21 kecamatan.
Program tersebut menyasar pekerja sektor informal yang
dinilai membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok
penerima antara lain buruh tani tembakau, buruh tambang pasir, buruh harian,
penyandang disabilitas, serta pekerja informal lainnya.
Sosialisasi sekaligus peluncuran bantuan iuran BPJS
Ketenagakerjaan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang
memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan
maupun risiko lainnya saat bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan
mengatakan, bantuan iuran tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi
pekerja sekaligus meringankan beban mereka dalam memperoleh perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Program tersebut diharapkan memberikan rasa aman dan
ketenangan dalam bekerja serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya," ujar Subechan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Subechan, pekerja sektor informal memiliki peran penting
dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan terhadap
kelompok pekerja tersebut perlu terus diperkuat agar risiko yang muncul akibat
pekerjaan tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya.
Melalui bantuan iuran tersebut, 15.887 pekerja di Lumajang
mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain
memberikan perlindungan, program itu diharapkan meningkatkan pemahaman pekerja
informal mengenai pentingnya jaminan sosial selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menargetkan perlindungan
bagi pekerja rentan dapat terus diperkuat dan diperluas. Sasaran utamanya
adalah kelompok pekerja yang belum mampu memperoleh perlindungan jaminan sosial
secara mandiri.(har)

0 Komentar