Lumajang, Suara Semeru — Seorang pelajar asal Malaysia yang menempuh pendidikan di sebuah yayasan di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, terancam dideportasi setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menemukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Pelajar warga negara asing (WNA) tersebut diketahui tetap
berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Izin yang
dimilikinya hanya berlaku selama 60 hari dan tidak diperpanjang hingga melewati
batas waktu yang ditentukan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen Keimigrasian Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, membenarkan temuan tersebut.
Menurut dia, pelanggaran itu ditemukan dalam kegiatan pengawasan terhadap
keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Jember.
"Ada temuan dari kami satu orang itu overstay. Satu
orang dari Yayasan Pendidikan Bustanul Ulum di Lumajang," ujar Adi, Selasa
(29/9/2026).
Adi mengatakan, pelajar asal Malaysia itu semestinya
meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggal sebelum masa berlaku
dokumennya berakhir. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan, izin tinggal tersebut
telah habis masa berlakunya.
Kondisi tersebut membuat keberadaan yang bersangkutan di
Indonesia masuk dalam kategori pelanggaran keimigrasian. Imigrasi Jember kemudian
memanggil pelajar tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan menindaklanjuti
status keimigrasiannya.
BUKAN WNI MESKI SALAH SATU ORANG TUA WNI
Persoalan menjadi lebih kompleks karena pelajar tersebut
memiliki latar belakang keluarga campuran. Salah satu orang tuanya diketahui
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan orang tua lainnya
berkewarganegaraan Malaysia.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pelajar
itu berstatus sebagai WNI. Menurut Imigrasi Jember, yang bersangkutan belum
didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas sesuai
ketentuan yang berlaku.
"ABG-nya belum didaftarkan, jadi masih murni warga
Malaysia," tegas Adi.
Dengan status tersebut, pelajar itu tetap diperlakukan
sebagai WNA dalam konteks keimigrasian Indonesia dan wajib memiliki izin
tinggal yang sah selama berada di Indonesia.
DIJADWALKAN DIDEPORTASI PEKAN DEPAN
Setelah pemeriksaan dilakukan, Imigrasi Jember menyatakan
proses penindakan administratif terhadap pelajar tersebut telah berjalan.
Sanksi yang disiapkan berupa deportasi ke Malaysia yang disertai penangkalan.
"Sudah kami panggil dan kami lakukan tindakan
selanjutnya, yaitu deportasi dan tangkal. Dan akan kami deportasi di minggu
depan," jelas Adi.
Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian
untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Sementara penangkalan
dapat membatasi yang bersangkutan untuk kembali memasuki Indonesia sesuai
ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dengan demikian, kasus ini tidak berhenti pada persoalan
habisnya masa izin tinggal. Status pelajar tersebut sebagai WNA membuat
kepatuhan terhadap masa berlaku izin menjadi kewajiban utama selama berada di
Indonesia.
Imigrasi Jember kini menuntaskan proses administratif
sebelum pelajar asal Malaysia itu dipulangkan ke negara asalnya. (yon)
.jpg)
0 Komentar