PELAJAR MALAYSIA DI LUMAJANG OVERSTAY, IMIGRASI SIAPKAN DEPORTASI DAN PENANGKALAN

 

Lumajang, Suara Semeru — Seorang pelajar asal Malaysia yang menempuh pendidikan di sebuah yayasan di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, terancam dideportasi setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menemukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.

Pelajar warga negara asing (WNA) tersebut diketahui tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Izin yang dimilikinya hanya berlaku selama 60 hari dan tidak diperpanjang hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, membenarkan temuan tersebut. Menurut dia, pelanggaran itu ditemukan dalam kegiatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Jember.

"Ada temuan dari kami satu orang itu overstay. Satu orang dari Yayasan Pendidikan Bustanul Ulum di Lumajang," ujar Adi, Selasa (29/9/2026).

Adi mengatakan, pelajar asal Malaysia itu semestinya meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggal sebelum masa berlaku dokumennya berakhir. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan, izin tinggal tersebut telah habis masa berlakunya.

Kondisi tersebut membuat keberadaan yang bersangkutan di Indonesia masuk dalam kategori pelanggaran keimigrasian. Imigrasi Jember kemudian memanggil pelajar tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan menindaklanjuti status keimigrasiannya.

BUKAN WNI MESKI SALAH SATU ORANG TUA WNI

Persoalan menjadi lebih kompleks karena pelajar tersebut memiliki latar belakang keluarga campuran. Salah satu orang tuanya diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan orang tua lainnya berkewarganegaraan Malaysia.

Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pelajar itu berstatus sebagai WNI. Menurut Imigrasi Jember, yang bersangkutan belum didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

"ABG-nya belum didaftarkan, jadi masih murni warga Malaysia," tegas Adi.

Dengan status tersebut, pelajar itu tetap diperlakukan sebagai WNA dalam konteks keimigrasian Indonesia dan wajib memiliki izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia.

DIJADWALKAN DIDEPORTASI PEKAN DEPAN

Setelah pemeriksaan dilakukan, Imigrasi Jember menyatakan proses penindakan administratif terhadap pelajar tersebut telah berjalan. Sanksi yang disiapkan berupa deportasi ke Malaysia yang disertai penangkalan.

"Sudah kami panggil dan kami lakukan tindakan selanjutnya, yaitu deportasi dan tangkal. Dan akan kami deportasi di minggu depan," jelas Adi.

Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Sementara penangkalan dapat membatasi yang bersangkutan untuk kembali memasuki Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Dengan demikian, kasus ini tidak berhenti pada persoalan habisnya masa izin tinggal. Status pelajar tersebut sebagai WNA membuat kepatuhan terhadap masa berlaku izin menjadi kewajiban utama selama berada di Indonesia.

Imigrasi Jember kini menuntaskan proses administratif sebelum pelajar asal Malaysia itu dipulangkan ke negara asalnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar