Lumajang, Suara Semeru — Upaya mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk semakin memahami pentingnya legalitas usaha terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Salah satunya melalui dialog interaktif yang digelar di Radio Semeru FM, Selasa 29 September 2026, dengan mengangkat tema “Pendirian Perseroan Perorangan”.
Dialog tersebut menghadirkan Indira Reva Labibah, Analis
Kebijakan Pertama Kanwil Kemenkum Jatim, dan Annisabella Oktaviani, Pelaksana
pada Kanwil Kemenkum Jatim, sebagai narasumber. Keduanya memberikan penjelasan
mengenai Perseroan Perorangan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk
memahami lebih jauh mekanisme, manfaat, dan pentingnya legalitas bagi
keberlangsungan usaha.
Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen yang dapat
dimanfaatkan pelaku UMK untuk membangun usaha dengan bentuk badan hukum yang
lebih sederhana. Kehadiran skema ini memberikan alternatif bagi pelaku usaha
yang sebelumnya menjalankan kegiatan usahanya secara perseorangan tanpa badan
hukum.
Dalam dialog, pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek
administratif pendirian, tetapi juga pada perubahan cara pandang terhadap
legalitas usaha. Legalitas bukan semata-mata dokumen formal, melainkan bagian
dari upaya membangun usaha yang lebih tertata, memiliki kepastian hukum, dan
dapat berkembang secara berkelanjutan.
"Bagi pelaku UMK, persoalan legalitas kerap berhadapan
dengan anggapan bahwa mendirikan badan usaha membutuhkan proses yang rumit dan
biaya yang besar. Perseroan Perorangan hadir sebagai salah satu pilihan yang
dirancang dengan mekanisme yang lebih sederhana bagi pelaku usaha
perseorangan," ungkap Indira.
Melalui sosialisasi secara langsung kepada masyarakat,
Kanwil Kemenkum Jatim berupaya memastikan informasi mengenai Perseroan
Perorangan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat dipahami dan
dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
“Pemahaman masyarakat menjadi kunci. Pelaku usaha perlu
mengetahui bahwa legalitas dapat menjadi bagian penting dalam membangun usaha
yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” tegas Annisabella dan itu
menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam dialog tersebut.
Pembahasan juga menempatkan Perseroan Perorangan dalam
konteks yang lebih luas, yakni upaya mendorong pelaku usaha untuk naik kelas.
Ketika usaha memiliki status badan hukum, pelaku usaha memiliki fondasi yang
lebih jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya serta membangun kepercayaan
dengan berbagai pihak.
Dialog di Radio Semeru FM sekaligus menjadi sarana bagi
Kanwil Kemenkum Jatim untuk mendekatkan layanan dan informasi hukum kepada
masyarakat. Pemanfaatan media radio dinilai penting karena memungkinkan edukasi
mengenai kebijakan dan layanan hukum menjangkau masyarakat secara lebih luas
dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Di tengah pertumbuhan UMK yang menjadi salah satu penggerak
aktivitas ekonomi masyarakat, peningkatan literasi hukum menjadi kebutuhan yang
tidak dapat dipisahkan dari pengembangan usaha. Pelaku usaha tidak hanya
dituntut mampu menghasilkan produk dan memperluas pasar, tetapi juga memahami
aspek hukum yang menjadi fondasi kegiatan usahanya.
Karena itu, sosialisasi Perseroan Perorangan menjadi bagian
dari upaya membangun ekosistem usaha yang tidak hanya produktif, tetapi juga
memiliki kesadaran terhadap kepastian dan perlindungan hukum.
Melalui dialog interaktif tersebut, Kanwil Kemenkum Jatim
menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses informasi hukum kepada
masyarakat, khususnya pelaku UMK, agar berbagai kemudahan yang telah tersedia
dapat benar-benar diketahui dan dimanfaatkan.
Perseroan Perorangan pada akhirnya bukan sekadar pilihan
bentuk badan usaha, tetapi juga menjadi salah satu pintu bagi pelaku usaha
perseorangan untuk mulai membangun bisnis dengan fondasi legalitas yang lebih kuat.
(har)

0 Komentar