KANWIL KEMENKUM JATIM DORONG UMK NAIK KELAS LEWAT PERSEROAN PERORANGAN, DIALOG INTERAKTIF DI RADIO SEMERU FM BAHAS KEMUDAHAN DAN MANFAAT LEGALITAS USAHA

Lumajang, Suara Semeru — Upaya mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk semakin memahami pentingnya legalitas usaha terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Salah satunya melalui dialog interaktif yang digelar di Radio Semeru FM, Selasa 29 September 2026, dengan mengangkat tema “Pendirian Perseroan Perorangan”.

Dialog tersebut menghadirkan Indira Reva Labibah, Analis Kebijakan Pertama Kanwil Kemenkum Jatim, dan Annisabella Oktaviani, Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Jatim, sebagai narasumber. Keduanya memberikan penjelasan mengenai Perseroan Perorangan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh mekanisme, manfaat, dan pentingnya legalitas bagi keberlangsungan usaha.

Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan pelaku UMK untuk membangun usaha dengan bentuk badan hukum yang lebih sederhana. Kehadiran skema ini memberikan alternatif bagi pelaku usaha yang sebelumnya menjalankan kegiatan usahanya secara perseorangan tanpa badan hukum.

Dalam dialog, pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek administratif pendirian, tetapi juga pada perubahan cara pandang terhadap legalitas usaha. Legalitas bukan semata-mata dokumen formal, melainkan bagian dari upaya membangun usaha yang lebih tertata, memiliki kepastian hukum, dan dapat berkembang secara berkelanjutan.

"Bagi pelaku UMK, persoalan legalitas kerap berhadapan dengan anggapan bahwa mendirikan badan usaha membutuhkan proses yang rumit dan biaya yang besar. Perseroan Perorangan hadir sebagai salah satu pilihan yang dirancang dengan mekanisme yang lebih sederhana bagi pelaku usaha perseorangan," ungkap Indira.

Melalui sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Jatim berupaya memastikan informasi mengenai Perseroan Perorangan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

“Pemahaman masyarakat menjadi kunci. Pelaku usaha perlu mengetahui bahwa legalitas dapat menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” tegas Annisabella dan itu menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam dialog tersebut.

Pembahasan juga menempatkan Perseroan Perorangan dalam konteks yang lebih luas, yakni upaya mendorong pelaku usaha untuk naik kelas. Ketika usaha memiliki status badan hukum, pelaku usaha memiliki fondasi yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya serta membangun kepercayaan dengan berbagai pihak.

Dialog di Radio Semeru FM sekaligus menjadi sarana bagi Kanwil Kemenkum Jatim untuk mendekatkan layanan dan informasi hukum kepada masyarakat. Pemanfaatan media radio dinilai penting karena memungkinkan edukasi mengenai kebijakan dan layanan hukum menjangkau masyarakat secara lebih luas dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

Di tengah pertumbuhan UMK yang menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi masyarakat, peningkatan literasi hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari pengembangan usaha. Pelaku usaha tidak hanya dituntut mampu menghasilkan produk dan memperluas pasar, tetapi juga memahami aspek hukum yang menjadi fondasi kegiatan usahanya.

Karena itu, sosialisasi Perseroan Perorangan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang tidak hanya produktif, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap kepastian dan perlindungan hukum.

Melalui dialog interaktif tersebut, Kanwil Kemenkum Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK, agar berbagai kemudahan yang telah tersedia dapat benar-benar diketahui dan dimanfaatkan.

Perseroan Perorangan pada akhirnya bukan sekadar pilihan bentuk badan usaha, tetapi juga menjadi salah satu pintu bagi pelaku usaha perseorangan untuk mulai membangun bisnis dengan fondasi legalitas yang lebih kuat. (har)

 

  


Posting Komentar

0 Komentar