Lumajang, Suara Semeru – Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Lumajang mengungkap 23 kasus dan menangkap 29 tersangka.
Operasi berlangsung 12-23 Agustus 2026. Dari 29 tersangka
tersebut, 28 merupakan laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga mengamankan
barang bukti dalam jumlah signifikan, mulai dari sabu hingga ribuan pil obat
keras berbahaya.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan,
pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pemantauan hingga
pengintaian terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran
narkotika.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba
Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat
kejadian perkara,” kata Riki.
Barang bukti yang disita meliputi 172,62 gram sabu, 4.505
butir pil okerbaya, uang tunai Rp29,8 juta, 27 telepon seluler, 11 sepeda
motor, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.
Menurut Riki, polisi juga menggunakan metode counter
delivery dalam mengungkap sejumlah transaksi. Metode tersebut dilakukan untuk
menelusuri aktivitas transaksi sekaligus memastikan keterlibatan pihak-pihak
yang diduga masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah
melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery
terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Transaksi Narkoba Bergeser ke Online
Pengungkapan tersebut sekaligus mengungkap perubahan modus
operandi pelaku. Transaksi narkoba kini tidak selalu dilakukan secara langsung.
Polisi menemukan sejumlah pelaku memanfaatkan komunikasi
online dan jasa kurir. Modus lainnya menggunakan sistem ranjau, di mana pembeli
terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui transfer.
Setelah pembayaran diterima, pelaku mengirimkan titik lokasi
melalui aplikasi komunikasi. Barang kemudian ditinggalkan di lokasi tertentu
untuk diambil pembeli.
“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara
online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik
lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang
bukti untuk diambil pembeli,” jelas Riki.
Pola tersebut membuat transaksi berlangsung tanpa pertemuan
langsung antara pengedar dan pembeli. Polisi kemudian melakukan pengembangan
untuk menelusuri pihak lain yang diduga berada di belakang jaringan tersebut.
21 Pengedar, 8 Pengguna
Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto
mengungkapkan, dari 29 tersangka, 21 orang merupakan pengedar dan delapan
lainnya pengguna.
“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami
menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Dwi.
Menurutnya, sebagian besar tersangka masih berusia relatif
muda. Bahkan, beberapa di antaranya telah memiliki pekerjaan dan keluarga.
Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan seorang bandar
yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
“Sementara ini ada satu bandar yang kemarin kami ungkap di
daerah Kalipepe,” ujarnya.
Temuan tersebut masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap
kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Para tersangka yang berstatus pengedar dijerat Pasal 114
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling
singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara tersangka yang berstatus pengguna dijerat Pasal
127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara
paling lama empat tahun.
Kapolres Lumajang menegaskan, pemberantasan narkoba tidak
dapat hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat dibutuhkan untuk memutus
mata rantai peredaran narkotika.
“Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan
berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan
informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres
Lumajang atau melalui layanan 110,” kata Riki.
Pengungkapan 23 kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru
2026 menjadi gambaran bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif di
Lumajang. Perubahan modus, mulai transaksi online, penggunaan kurir hingga
sistem ranjau, menjadi tantangan baru bagi aparat dalam membongkar jaringan
hingga ke tingkat bandar. (yon)

0 Komentar