OPERASI TUMPAS SEMERU 2026: POLRES LUMAJANG BONGKAR 23 KASUS DENGAN 28 TERSANGKA

Lumajang, Suara Semeru – Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Lumajang mengungkap 23 kasus dan menangkap 29 tersangka.

Operasi berlangsung 12-23 Agustus 2026. Dari 29 tersangka tersebut, 28 merupakan laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, mulai dari sabu hingga ribuan pil obat keras berbahaya.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pemantauan hingga pengintaian terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata Riki.

Barang bukti yang disita meliputi 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil okerbaya, uang tunai Rp29,8 juta, 27 telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

Menurut Riki, polisi juga menggunakan metode counter delivery dalam mengungkap sejumlah transaksi. Metode tersebut dilakukan untuk menelusuri aktivitas transaksi sekaligus memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga masuk dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Transaksi Narkoba Bergeser ke Online

Pengungkapan tersebut sekaligus mengungkap perubahan modus operandi pelaku. Transaksi narkoba kini tidak selalu dilakukan secara langsung.

Polisi menemukan sejumlah pelaku memanfaatkan komunikasi online dan jasa kurir. Modus lainnya menggunakan sistem ranjau, di mana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui transfer.

Setelah pembayaran diterima, pelaku mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi komunikasi. Barang kemudian ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli,” jelas Riki.

Pola tersebut membuat transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berada di belakang jaringan tersebut.

21 Pengedar, 8 Pengguna

Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, dari 29 tersangka, 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Dwi.

Menurutnya, sebagian besar tersangka masih berusia relatif muda. Bahkan, beberapa di antaranya telah memiliki pekerjaan dan keluarga.

Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

“Sementara ini ada satu bandar yang kemarin kami ungkap di daerah Kalipepe,” ujarnya.

Temuan tersebut masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

Para tersangka yang berstatus pengedar dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara tersangka yang berstatus pengguna dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Lumajang menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110,” kata Riki.

Pengungkapan 23 kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi gambaran bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif di Lumajang. Perubahan modus, mulai transaksi online, penggunaan kurir hingga sistem ranjau, menjadi tantangan baru bagi aparat dalam membongkar jaringan hingga ke tingkat bandar. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar