Lumajang, Suara Semeru — Kebakaran hutan kembali terjadi di wilayah Lumajang. Sekitar tiga hektare kawasan hutan di Petak 19D, wilayah kerja RPH Ranupakis, BKPH Klakah, KPH Probolinggo, terbakar pada Rabu 2 September 2026.
Kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki karakter medan
curam dan terjal, sehingga proses pemadaman tidak mudah. Api baru berhasil
dikendalikan setelah petugas bersama masyarakat dan sejumlah unsur terkait
melakukan pemadaman selama hampir lima jam.
Waka Administratur Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH)
Lumajang, Soegiharto Aries Soebagiyo, menyampaikan bahwa kebakaran diketahui
sekitar pukul 13.30 WIB. Informasi awal diperoleh melalui aplikasi pemantauan
kebakaran Sipongi serta laporan masyarakat sekitar.
“Lokasi kebakaran berada di Dusun Gunung Kenek-Gunung Puji,
Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Kawasan tersebut tercatat
sebagai kelas hutan hutan lindung (HL) dengan luas baku mencapai 139,9 hektare,”
ungkapnya, saat dikonfirmasi Radio Semeru FM, Kamis 3 September 2026.
Ia menambahkan, dari hasil laporan awal, luas kawasan yang
terbakar diperkirakan sekitar 3 hektare, dengan titik koordinat -7.399367 dan
113.310860.
“Yang terbakar bukan pohon tegakan, melainkan tumbuhan
bawah, serasah daun, tumbuhan liar, dan ilalang. Meski demikian, kondisi
vegetasi kering di tengah kawasan dengan medan terjal tetap membuat kebakaran
berpotensi meluas apabila tidak segera dikendalikan,” imbuhnya.
Diduga Berawal dari
Pembukaan Lahan
Dugaan awal menyebut sumber api berasal dari aktivitas
persiapan lahan untuk pertanian milik masyarakat. Namun, berdasarkan laporan
awal petugas, aktivitas tersebut berada di luar kawasan hutan.
“Kondisi ini menjadi perhatian karena api dari lahan
masyarakat dapat merambat ke kawasan hutan, terutama ketika vegetasi bawah dan
ilalang dalam kondisi mudah terbakar,” tegasnya.
Artinya, persoalan kebakaran tidak semata-mata berhenti pada
titik munculnya api. Aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan di sekitar
kawasan hutan juga dapat menjadi faktor yang meningkatkan risiko kebakaran
kawasan hutan apabila pengendalian api tidak dilakukan secara ketat.
Petugas memperkirakan kerugian akibat kebakaran sekitar
Rp450 ribu. Nilai tersebut merupakan taksiran awal berdasarkan jenis vegetasi
yang terbakar dan belum menggambarkan potensi kerugian ekologis yang lebih
luas.
Pemadaman Melibatkan
Banyak Unsur
Upaya pemadaman dimulai sekitar pukul 15.15 WIB dan
berlangsung hingga 19.50 WIB. Petugas melakukan pemadaman langsung menuju titik
api sekaligus membuat ilaran sebagai langkah untuk membatasi pergerakan api.
“Pemadaman melibatkan berbagai unsur. Dari internal
kehutanan, personel BKPH Klakah sebanyak 11 orang bersama Asper dan KRPH
sewilayah BKPH diterjunkan ke lokasi,” bebernya.
Mereka dibantu lima anggota LMDH, tiga masyarakat sekitar,
lima anggota Polres Lumajang, lima anggota Polsek, satu regu BPBD, serta tiga
anggota Koramil. Peralatan yang digunakan antara lain gepyok manual, jet
shooter, serta pembuatan ilaran untuk menghentikan atau memperlambat penjalaran
api.
Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat medan lokasi
kebakaran yang curam dan terjal. Pemadaman manual membutuhkan tenaga dan waktu,
terutama ketika petugas harus mencapai titik api melalui medan yang sulit.
Api Berhasil
Dipadamkan
Setelah dilakukan pemadaman dan pengendalian, api dinyatakan
berhasil dipadamkan pada Rabu malam. Luas area yang berhasil ditangani
diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare. Meski api telah padam, pemantauan
tetap diperlukan untuk memastikan tidak terdapat bara yang kembali memicu
kebakaran, khususnya pada material kering seperti serasah dan ilalang.
Kejadian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kawasan
hutan di sekitar permukiman dan lahan pertanian memiliki kerentanan terhadap
kebakaran, terutama ketika terdapat aktivitas pembersihan atau persiapan lahan
menggunakan api.
“Karena itu, koordinasi antara pengelola hutan, pemerintah
daerah, aparat keamanan, masyarakat, LMDH, dan relawan menjadi salah satu kunci
untuk mencegah kebakaran serupa kembali terjadi,” jelasnya.
Bagi pengelola kawasan hutan, satu titik api di sekitar
kawasan lindung tidak bisa dipandang sebagai kejadian kecil. Api yang awalnya
hanya membakar tumbuhan bawah dapat berkembang cepat apabila kondisi cuaca,
angin, vegetasi kering, dan kontur medan mendukung penjalarannya.
Laporan awal kebakaran ini selanjutnya menjadi bahan
evaluasi bagi pihak terkait untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, serta
edukasi masyarakat yang melakukan aktivitas pertanian di sekitar kawasan hutan.
(yon)


0 Komentar