Lumajang, Suara Semeru — Aksi pencurian kabel listrik di area Pabrik Alkohol, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, berakhir gagal setelah pelaku dipergoki dua petugas keamanan yang tengah berpatroli.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul
18.45 WIB. Pelaku berinisial AS (38), warga Desa Kaliboto Lor, diduga masuk ke
area pabrik dengan memanjat tembok menggunakan pohon waru.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pelaku
kemudian menuju ruang panel instalasi listrik dan memotong kabel tembaga murni
tegangan tinggi menggunakan gergaji serta tang potong kabel.
“Pelaku mengambil kabel listrik tembaga murni tegangan
tinggi yang berada di ruang panel instalasi listrik di area tengah pabrik,”
kata Suprapto.
Kabel yang dipotong berjenis 4 core, berdiameter sekitar 2
sentimeter dengan panjang 180 sentimeter. Namun, sebelum berhasil membawa hasil
curian keluar dari area pabrik, pelaku berpapasan dengan dua satpam yang sedang
melakukan patroli.
“Setelah mengambil kabel, pelaku hendak keluar dari area
panel. Namun saat menuju jalan keluar, pelaku berpapasan dengan dua orang
satpam yang sedang melakukan patroli,” jelasnya, saat diwawancarai Radio Semeru
FM, Jum’at (4/9/2026).
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke
Pos Satpam PG Jatiroto sebelum dilaporkan ke Polsek Jatiroto pada Kamis
(3/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Akibat percobaan pencurian tersebut, korban Suyanto (66),
warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, mengalami kerugian yang ditaksir
sekitar Rp3,19 juta.
Polisi menyita satu kabel listrik tembaga murni tegangan
tinggi 4 core sebagai barang bukti. AS kini diproses hukum dan disangkakan
Pasal 477 Ayat (1) poin e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan. (har)

0 Komentar