1.500 WARGA LUMAJANG AJUKAN SANGGAHAN DESIL, DINSOS VERIFIKASI ULANG KONDISI EKONOMI

 

Lumajang, Suara Semeru — Sebanyak 1.500 warga di Kabupaten Lumajang, mengajukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial atau desil melalui pemerintah desa. Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat memperbarui data kondisi sosial ekonomi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan keadaan mereka.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah telah mengusulkan sekitar 1.500 warga untuk menjalani pemutakhiran ulang data.

“Sampai saat ini, pemerintah daerah melalui Dinsos sudah mengusulkan 1.500 warga untuk dilakukan pemutakhiran ulang,” kata Indriono, Jumat (4/9/2026).

Namun, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan warga Lumajang yang mengajukan perubahan atau keberatan terhadap data desil. Sebab, masyarakat juga memiliki jalur pengajuan secara mandiri melalui aplikasi.

Menurut Indriono, pengajuan yang dilakukan secara mandiri langsung masuk ke pemerintah pusat. Karena itu, data tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari jumlah usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui pemerintah desa.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum memiliki angka pasti mengenai jumlah warga yang mengalami perubahan desil setelah dilakukan pemutakhiran.

Indriono mengaku, sistem yang digunakan saat ini tidak memberikan akses bagi pemerintah daerah untuk melihat secara rinci berapa warga yang mengalami perubahan kategori desil.

“Memang kita tidak bisa mendeteksi berapa jumlah yang berubah desilnya. Secara aplikasinya tidak memunculkan itu,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan apabila merasa kategori desil yang tercantum dalam data tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Menurut Indriono, mekanisme sanggahan tidak berhenti pada pengajuan administratif. Data warga yang menyampaikan keberatan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi langsung di lapangan.

Secara teknis, warga menyampaikan keberatan melalui pemerintah desa. Setelah usulan diterima, data tersebut akan masuk ke sistem yang digunakan petugas pendamping Dinsos.

Petugas kemudian melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi langsung warga yang mengajukan sanggahan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi warga sesuai dengan data yang diajukan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar