DUGAAN KORUPSI PROYEK PPKT LUMAJANG: 100 SAKSI DIPERIKSA, KERUGIAN NEGARA SEGERA DITINDAKLANJUTI

 

Lumajang, Suara Semeru — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek dalam program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang telah memeriksa sekitar 100 saksi dan mengantongi laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemkab Lumajang.

Proyek yang berada di Desa Senduro, Kecamatan Senduro, tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang.

Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk mekanisme pengelolaan proyek dan penggunaan anggaran.

Dari sekitar 100 saksi yang telah diperiksa, sebanyak 94 orang merupakan penerima manfaat program PPKT. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat atau pihak di lingkungan DPKP Lumajang serta perangkat Desa Senduro.

“Jadi, penerima manfaat saja ada 94, kurang lebih hampir 100 orang saksi,” kata Lukman di Lumajang, Rabu (16/9/2026).

SKEMA SWAKELOLA DIDUGA TAK BERJALAN SEBAGAIMANA MESTINYA

Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme swakelola.

Menurut Lukman, proyek PPKT semestinya dilaksanakan melalui skema swakelola yang memberikan ruang kepada masyarakat sebagai pelaksana langsung. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaksanaan pekerjaan justru diduga melibatkan pihak lain di luar masyarakat penerima manfaat.

“Itu kan swakelola yang diberikan negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini dikelola bukan masyarakat langsung, ada pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana keterlibatan tersebut berlangsung, serta apakah terdapat penyimpangan kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek.

RAB DAN REALISASI BANTUAN TAK SEPENUHNYA SESUAI

Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, penyidik juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan nilai atau bantuan yang benar-benar diterima oleh masyarakat penerima manfaat.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan sebagian anggaran yang semestinya diterima atau dinikmati masyarakat tidak sampai secara utuh kepada penerima manfaat.

“Yang seharusnya diterima, nyatanya tidak sepenuhnya diterima masyarakat. Intinya kerugiannya di situ,” kata Lukman.

Temuan ini menjadi penting karena penyidik tidak hanya menguji bagaimana pekerjaan dilaksanakan, tetapi juga menelusuri alur penggunaan anggaran sejak direncanakan, disalurkan, hingga direalisasikan di lapangan.

Dengan demikian, penyidikan diarahkan untuk memastikan apakah perbedaan antara perencanaan anggaran dan realisasi tersebut merupakan kesalahan administratif atau justru berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA SUDAH DITERIMA

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Lumajang telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemkab Lumajang.

Laporan tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengaitkan dugaan penyimpangan dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Lukman mengatakan proses penyidikan kini mengarah pada tahap penentuan tersangka. Sebelum itu, tim penyidik akan melakukan ekspose internal untuk memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Setelah ekspose internal, hasil penyidikan akan dibawa dalam ekspose di tingkat Kejaksaan Tinggi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh tahapan tersebut selesai.

“Tim penyidik akan melakukan ekspose internal, selanjutnya kami akan ekspose di kejaksaan tinggi. Setelah hasilnya keluar baru kami lakukan penetapan tersangka,” ungkap Lukman.

Dengan hampir 100 saksi telah diperiksa, termasuk puluhan penerima manfaat, serta telah diterimanya laporan perhitungan kerugian keuangan negara, penyidikan kasus ini kini memasuki fase krusial. Fokus berikutnya adalah mengurai rantai pelaksanaan proyek, pihak-pihak yang terlibat, besaran kerugian negara, serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan dalam program PPKT tersebut. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar