Lumajang, Suara Semeru — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek dalam program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang telah memeriksa sekitar 100 saksi dan mengantongi laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemkab Lumajang.
Proyek yang berada di Desa Senduro, Kecamatan Senduro,
tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan
berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten
Lumajang.
Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan
pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam
pelaksanaan program, termasuk mekanisme pengelolaan proyek dan penggunaan
anggaran.
Dari sekitar 100 saksi yang telah diperiksa, sebanyak 94
orang merupakan penerima manfaat program PPKT. Selain itu, penyidik juga
meminta keterangan dari sejumlah pejabat atau pihak di lingkungan DPKP Lumajang
serta perangkat Desa Senduro.
“Jadi, penerima manfaat saja ada 94, kurang lebih hampir 100
orang saksi,” kata Lukman di Lumajang, Rabu (16/9/2026).
SKEMA SWAKELOLA DIDUGA TAK BERJALAN SEBAGAIMANA MESTINYA
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan program tersebut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah
mekanisme swakelola.
Menurut Lukman, proyek PPKT semestinya dilaksanakan melalui
skema swakelola yang memberikan ruang kepada masyarakat sebagai pelaksana
langsung. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaksanaan pekerjaan
justru diduga melibatkan pihak lain di luar masyarakat penerima manfaat.
“Itu kan swakelola yang diberikan negara kepada masyarakat
langsung. Namun swakelola ini dikelola bukan masyarakat langsung, ada
pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah
didalami penyidik untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana
keterlibatan tersebut berlangsung, serta apakah terdapat penyimpangan
kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek.
RAB DAN REALISASI BANTUAN TAK SEPENUHNYA SESUAI
Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, penyidik juga
menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB)
dengan nilai atau bantuan yang benar-benar diterima oleh masyarakat penerima
manfaat.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan sebagian anggaran yang
semestinya diterima atau dinikmati masyarakat tidak sampai secara utuh kepada
penerima manfaat.
“Yang seharusnya diterima, nyatanya tidak sepenuhnya
diterima masyarakat. Intinya kerugiannya di situ,” kata Lukman.
Temuan ini menjadi penting karena penyidik tidak hanya menguji
bagaimana pekerjaan dilaksanakan, tetapi juga menelusuri alur penggunaan
anggaran sejak direncanakan, disalurkan, hingga direalisasikan di lapangan.
Dengan demikian, penyidikan diarahkan untuk memastikan
apakah perbedaan antara perencanaan anggaran dan realisasi tersebut merupakan
kesalahan administratif atau justru berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan
anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA SUDAH DITERIMA
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Lumajang telah menerima
laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemkab
Lumajang.
Laporan tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi
penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengaitkan dugaan
penyimpangan dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Lukman mengatakan proses penyidikan kini mengarah pada tahap
penentuan tersangka. Sebelum itu, tim penyidik akan melakukan ekspose internal
untuk memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Setelah ekspose internal, hasil penyidikan akan dibawa dalam
ekspose di tingkat Kejaksaan Tinggi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah
seluruh tahapan tersebut selesai.
“Tim penyidik akan melakukan ekspose internal, selanjutnya
kami akan ekspose di kejaksaan tinggi. Setelah hasilnya keluar baru kami
lakukan penetapan tersangka,” ungkap Lukman.
Dengan hampir 100 saksi telah diperiksa, termasuk puluhan
penerima manfaat, serta telah diterimanya laporan perhitungan kerugian keuangan
negara, penyidikan kasus ini kini memasuki fase krusial. Fokus berikutnya
adalah mengurai rantai pelaksanaan proyek, pihak-pihak yang terlibat, besaran
kerugian negara, serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan dalam program
PPKT tersebut. (yon)

0 Komentar