PEMILIK TOKO DIROWOKANGKUNG DIAJAK PERANGI ROKOK ILEGAL

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemilik toko dan pelaku usaha di Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, diajak berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha dinilai memiliki posisi penting karena berhubungan langsung dengan distribusi produk kepada masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Ruang Ranupani, Hotel Aston Inn Lumajang, Kamis (20/8/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal tentunya merugikan negara,” kata Agus.

Menurut dia, setiap produk rokok yang memenuhi ketentuan dilengkapi pita cukai yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun membantu mendistribusikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Agus juga meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan dari lingkungan masing-masing, termasuk di tingkat desa.

“Besar harapan kami agar masyarakat turut serta menjaga dan mengawasi lingkungan masing-masing, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lumajang Muhammad Hilmi memberikan edukasi mengenai ketentuan distribusi dan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut menyasar pemilik toko dan pelaku usaha di desa-desa Kecamatan Rowokangkung. Mereka diminta lebih teliti sebelum membeli dan menjual produk rokok.

Pemilik toko juga diingatkan memastikan produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Pemerintah menilai keterlibatan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Ketika toko tidak menjual produk ilegal, akses masyarakat terhadap produk tersebut juga semakin terbatas.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga diperkuat melalui edukasi dan pengawasan bersama.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan barang kena cukai, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang diharapkan dapat ditekan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.(har)


Posting Komentar

0 Komentar