Lumajang, Suara Semeru - Pemilik toko dan pelaku usaha di Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, diajak berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha dinilai memiliki posisi penting karena berhubungan langsung dengan distribusi produk kepada masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Ketentuan di
Bidang Cukai di Ruang Ranupani, Hotel Aston Inn Lumajang, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono
mengatakan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan pemerintah,
aparat, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal tentunya merugikan negara,” kata
Agus.
Menurut dia, setiap produk rokok yang memenuhi ketentuan
dilengkapi pita cukai yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Dana
tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan
pelayanan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak membeli, menjual,
maupun membantu mendistribusikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Agus juga meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan dari
lingkungan masing-masing, termasuk di tingkat desa.
“Besar harapan kami agar masyarakat turut serta menjaga dan
mengawasi lingkungan masing-masing, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran
rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lumajang Muhammad Hilmi memberikan edukasi
mengenai ketentuan distribusi dan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut menyasar pemilik toko dan pelaku usaha
di desa-desa Kecamatan Rowokangkung. Mereka diminta lebih teliti sebelum
membeli dan menjual produk rokok.
Pemilik toko juga diingatkan memastikan produk yang
diperdagangkan telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Pemerintah menilai keterlibatan pelaku usaha menjadi bagian
penting dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Ketika toko tidak
menjual produk ilegal, akses masyarakat terhadap produk tersebut juga semakin
terbatas.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mengandalkan
penindakan, tetapi juga diperkuat melalui edukasi dan pengawasan bersama.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha
mengenai ketentuan barang kena cukai, peredaran rokok ilegal di Kabupaten
Lumajang diharapkan dapat ditekan sekaligus menjaga penerimaan negara dari
sektor cukai.(har)

0 Komentar