GOTONG ROYONG JADI FONDASI PENATAAN ALUN-ALUN LUMAJANG

Lumajang, Suara Semeru - Kerja bakti yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Lumajang menjadi upaya membangun budaya kolaborasi dalam menjaga ruang publik.

Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada kebersihan, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan kawasan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Aksi gotong royong yang dipimpin Bupati Lumajang, Indah Amperawati, itu diikuti para PKL yang selama ini beraktivitas di sekitar alun-alun.

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menilai keterlibatan pedagang mencerminkan tumbuhnya kesadaran bahwa kebersihan kawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh pengguna ruang publik.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan semangat para PKL yang telah sadar dan mau bergotong royong membersihkan Alun-alun Lumajang. Hasilnya bisa kita rasakan bersama, alun-alun kini terlihat lebih bersih, indah, dan nyaman," ujarnya.

Menurut Bunda Indah, menjaga kebersihan alun-alun merupakan langkah penting untuk mempertahankan fungsi ruang publik sebagai pusat aktivitas masyarakat. Karena itu, budaya gotong royong perlu dipelihara secara konsisten agar kualitas lingkungan tetap terjaga dan memberikan kenyamanan bagi warga maupun pengunjung.

Komitmen tersebut diperkuat melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan para PKL untuk menggelar kerja bakti rutin dua kali setiap bulan, yakni pada Rabu pekan kedua dan Rabu pekan terakhir. Agenda berkala ini diharapkan tidak hanya menjaga kebersihan kawasan, tetapi juga memperkuat rasa memiliki terhadap fasilitas publik sehingga pemeliharaan lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

"Mari kita tetap solid, saling menjaga satu sama lain, dan bersama-sama merawat Alun-alun Lumajang agar tetap bersih dan indah," ajaknya.

Di sisi lain, Pemkab Lumajang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penataan kawasan. Bunda Indah mengingatkan para PKL agar tetap berjualan sesuai ketentuan, yakni di area luar Alun-alun Lumajang dengan jam operasional pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Penegakan aturan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang tertata.

"Silakan berjualan sesuai jam yang telah ditentukan. Mari taati aturan, InsyaAllah rezeki kita akan semakin lancar," pesannya.

Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan pelaku usaha, Pemkab Lumajang berharap pengelolaan Alun-alun Lumajang tidak hanya mengandalkan pengawasan dari pemerintah, tetapi juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Model kemitraan ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ruang publik yang bersih, tertib, nyaman, sekaligus mencerminkan budaya gotong royong yang menjadi kekuatan sosial masyarakat Lumajang. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar