Lumajang, Suara Semeru – Meningkatnya kasus kebakaran dalam beberapa hari terakhir mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat sistem respons kedaruratan dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pelaporan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengimbau warga
menyimpan nomor layanan pengaduan Satpol PP sebagai jalur resmi untuk
melaporkan kebakaran, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum),
maupun kondisi darurat nonkebakaran.
Langkah tersebut dinilai penting karena kecepatan
penyampaian informasi menjadi faktor penentu dalam mempercepat respons petugas
sekaligus meminimalkan risiko korban jiwa maupun kerugian material.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam
Adri Abadan, mengatakan meningkatnya frekuensi kebakaran menjadi alasan utama
pemerintah mengintensifkan sosialisasi layanan pengaduan kepada masyarakat.
"Beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kejadian
kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat menyimpan nomor layanan
pengaduan Satpol PP agar apabila terjadi kebakaran, gangguan trantibum, maupun
kondisi nonkebakaran yang memerlukan penanganan, laporan dapat segera
disampaikan kepada petugas," ujarnya.
Pelaporan Cepat,
Respons Lebih Efektif
Layanan pengaduan Satpol PP tidak hanya diperuntukkan bagi
kejadian kebakaran rumah atau bangunan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk
melaporkan kebakaran lahan, gangguan ketertiban umum, hingga berbagai kondisi
nonkebakaran yang menjadi kewenangan Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran.
Pemerintah menilai, keberhasilan penanganan keadaan darurat
tidak hanya bergantung pada kesiapan personel dan peralatan, tetapi juga pada
kecepatan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat.
Karena itu, warga diimbau memberikan laporan secara lengkap,
meliputi lokasi kejadian, jenis peristiwa, titik acuan terdekat, serta nomor
telepon yang dapat dihubungi kembali oleh petugas. Informasi yang jelas akan
membantu tim menentukan rute tercepat dan menyiapkan langkah penanganan sesuai
kondisi di lapangan.
Layanan Siaga 24 Jam
Untuk memastikan masyarakat dapat mengakses bantuan kapan
saja, Satpol PP Kabupaten Lumajang menyediakan layanan pengaduan yang
beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Admin Satpol PP
Kabupaten Lumajang di nomor 0821-4146-1213 maupun Call Center Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Lumajang di nomor (0334) 882613.
Keberadaan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya
pemerintah memperkuat sistem komunikasi darurat agar setiap laporan dapat
diterima dan ditindaklanjuti secara cepat.
Pencegahan Tetap
Menjadi Prioritas
Selain meningkatkan kesiapsiagaan melalui layanan pengaduan,
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengingatkan masyarakat agar tidak
mengabaikan langkah-langkah pencegahan kebakaran.
Hindam mengimbau warga untuk rutin memeriksa keamanan
instalasi listrik, tidak meninggalkan aktivitas memasak tanpa pengawasan, serta
lebih berhati-hati dalam menggunakan api, baik di lingkungan rumah maupun saat
beraktivitas di lahan terbuka.
Upaya preventif tersebut dinilai sama pentingnya dengan
penanganan darurat, mengingat sebagian besar kejadian kebakaran dapat dicegah
melalui peningkatan kewaspadaan dan disiplin dalam menjalankan prosedur
keselamatan.
Kolaborasi Pemerintah
dan Masyarakat
Penguatan layanan pelaporan darurat mencerminkan upaya
Pemerintah Kabupaten Lumajang membangun sistem penanggulangan bencana yang
lebih responsif dan berbasis partisipasi masyarakat.
Dalam situasi darurat, masyarakat bukan hanya menjadi pihak
yang terdampak, tetapi juga berperan sebagai sumber informasi pertama yang
menentukan cepat atau lambatnya respons petugas di lapangan.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap penanganan kebakaran
dan kondisi kedaruratan lainnya dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga
mampu mengurangi dampak yang ditimbulkan sekaligus mewujudkan lingkungan yang
lebih aman, tertib, dan tangguh menghadapi berbagai potensi bencana. (har)

0 Komentar