TRANSPARANSI PAJAK JADI SOROTAN, PEMKAB LUMAJANG BENAHI SINKRONISASI DATA HINGGA TINGKAT DESA

Lumajang, Suara Semeru – Persoalan transparansi dan sinkronisasi data pembayaran pajak daerah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lumajang. Isu tersebut mengemuka dalam pertemuan rutin paguyuban camat se-Kabupaten Lumajang yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pasrujambe, Kamis (21/5/2026).

Forum yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triono, M.Si., Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto, S.Sos., M.Si., serta seluruh camat di Kabupaten Lumajang itu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam pembahasan yang berlangsung cukup intens, pemerintah daerah mengakui masih adanya persoalan mendasar terkait ketidaksinkronan data pembayaran pajak antara pemerintah desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan daerah serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekda Lumajang Agus Triono menegaskan bahwa persoalan sinkronisasi data bukan sekadar masalah administrasi teknis, melainkan menyangkut validitas sistem pengelolaan pendapatan daerah secara keseluruhan.

“Ini yang harus kita urai dan dicarikan solusinya. Maka dalam kesempatan ini kami melakukan sinkronisasi agar problem tersebut bisa segera terselesaikan,” ujar Agus Triono.

Data Tidak Sinkron Berpotensi Ganggu Pendapatan Daerah

Menurut Agus, ketidaksesuaian data pajak dapat memicu berbagai persoalan lanjutan, mulai dari keterlambatan pelaporan, kesalahan pencatatan objek pajak, hingga potensi tidak maksimalnya realisasi penerimaan daerah.

Dalam praktiknya, data pajak sering kali mengalami perubahan akibat peralihan kepemilikan tanah atau bangunan, perubahan luas objek pajak, hingga adanya wajib pajak yang belum melakukan pembaruan administrasi secara berkala.

Di sisi lain, sistem pelaporan di masing-masing wilayah disebut masih belum sepenuhnya berjalan seragam. Perbedaan metode pendataan antara desa dan kecamatan menjadi salah satu faktor yang memunculkan ketidaksesuaian informasi ketika data dihimpun di tingkat kabupaten.

“Kalau data di bawah tidak sama dengan yang ada di kabupaten, tentu akan mempengaruhi proses penarikan maupun pengawasan pajak. Karena itu validitas data menjadi sangat penting,” kata salah satu peserta forum.

Desa Jadi Ujung Tombak Transparansi

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Desa dinilai menjadi sumber utama validasi data objek dan subjek pajak karena memiliki akses langsung terhadap kondisi riil masyarakat.

Agus Triono menyebut, transparansi pembayaran pajak harus dimulai dari tingkat desa agar seluruh proses administrasi dapat dipantau secara terbuka dan akurat.

Pemerintah berharap aparatur desa aktif melakukan pembaruan data, terutama terhadap perubahan kepemilikan lahan, bangunan, maupun kondisi objek pajak lainnya yang berpotensi mempengaruhi nilai kewajiban pajak masyarakat.

Selain itu, komunikasi antara desa, kecamatan, dan BPRD juga diminta diperkuat agar tidak terjadi perbedaan data saat proses rekapitulasi dan pelaporan dilakukan di tingkat kabupaten.

BPRD Diminta Perkuat Sistem Pengawasan

Kehadiran Kepala BPRD Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto, dalam forum tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas wilayah terkait tata kelola perpajakan daerah.

Pemerintah daerah mendorong agar BPRD tidak hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan pajak, tetapi juga melakukan pembenahan sistem administrasi dan pengawasan data secara menyeluruh.

Sinkronisasi data dianggap menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan pendapatan daerah.

Sebab selama ini, persoalan administrasi pajak kerap memunculkan keluhan masyarakat, terutama ketika terjadi perbedaan nominal tagihan, objek pajak ganda, atau data kepemilikan yang belum diperbarui.

Digitalisasi dan Validasi Data Jadi Tantangan

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi, tantangan digitalisasi sistem perpajakan daerah juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Sejumlah wilayah disebut masih menghadapi keterbatasan dalam proses integrasi data berbasis digital, terutama pada pembaruan data secara real time.

Kondisi ini menyebabkan sebagian data yang masuk ke tingkat kabupaten masih memerlukan proses verifikasi manual yang cukup memakan waktu.

Karena itu, Pemkab Lumajang berencana memperkuat sistem sinkronisasi antarinstansi agar proses validasi data dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan.

Selain untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sistem pembayaran pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Melalui forum paguyuban camat tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh unsur pemerintahan mulai dari desa hingga kabupaten memiliki persepsi yang sama terkait pentingnya pembaruan dan keterbukaan data pajak demi mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar