Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat guna membangun pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan warga.
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten
Lumajang, Agus Triyono, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Lumajang di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang,
Senin (25/5/2026).
Agus mengatakan, pengaduan masyarakat kini tidak lagi
dipandang sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan menjadi sumber
informasi penting untuk mengetahui kondisi riil pelayanan publik di lapangan.
Menurut dia, di tengah derasnya arus informasi digital dan
media sosial, keterlambatan pemerintah dalam merespons laporan masyarakat dapat
berkembang menjadi persoalan publik yang lebih luas.
“Keterlambatan respon pengaduan bisa cepat berkembang
menjadi isu publik di masyarakat maupun media sosial. Karena itu pelayanan
harus cepat dan terkoordinasi,” ujar Agus.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta membangun pola
pelayanan yang lebih terbuka serta meningkatkan respons terhadap berbagai
laporan maupun aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga berupaya menjadikan
pengaduan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini terhadap persoalan
pelayanan publik. Dengan pola tersebut, pemerintah dinilai dapat lebih cepat
mengetahui kebutuhan warga sekaligus melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan
secara berkelanjutan.
Agus menambahkan, pemerintah yang baik bukanlah pemerintah
yang bebas dari kritik, melainkan pemerintah yang mampu mendengar, merespons,
dan memperbaiki pelayanan berdasarkan masukan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, perangkat daerah juga diminta
memperkuat dokumentasi layanan, meningkatkan koordinasi tindak lanjut
pengaduan, serta membangun komunikasi publik yang lebih aktif melalui media
resmi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai kecepatan dalam menangani
pengaduan masyarakat akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap
pelayanan pemerintah daerah.
Melalui penguatan kapasitas PPID itu, Pemkab Lumajang
berharap pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat dapat
berjalan lebih cepat, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Di era digital saat ini, kepercayaan publik dinilai tidak
hanya dibangun melalui program pemerintah, tetapi juga melalui kemampuan
pemerintah hadir mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat secara nyata. (har)

0 Komentar