Lumajang, Suara Semeru — Penataan Peraturan Daerah (Perda) menjadi perhatian penting dalam memastikan produk hukum daerah tidak cacat secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Proses penyusunan Perda sendiri harus melalui lima tahapan sistematis, yakni perencanaan (Propemperda), penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, penetapan, serta pengundangan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menegaskan bahwa setiap Perda wajib memenuhi prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mencakup teknik penyusunan yang baik, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta kesesuaian dengan kewenangan daerah.
“Perda harus selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Reza saat menjadi narasumber dalam program Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Kamis 7 Mei 2026. Dialog tersebut mengangkat tema “Menata Perda”.
Ia juga mengingatkan bahwa substansi Perda tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) dan harus menghindari fenomena hiper-regulasi yang justru dapat membebani masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dalam konteks kewenangan, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota hanya dapat menyusun Perda sesuai dengan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau pelampauan kewenangan dalam pembentukan regulasi.
Secara struktur, Perda terdiri atas beberapa bagian utama, yaitu judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, serta penjelasan dan lampiran apabila diperlukan. Penyusunan yang sistematis ini bertujuan untuk memastikan kejelasan norma dan kemudahan dalam implementasi.
Penataan regulasi yang baik diharapkan mampu menghasilkan Perda yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. (yon)

0 Komentar