KEJARI LUMAJANG SOSIALISASIKAN PLEA BARGAIN DAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KUHAP BARU MELALUI TALKSHOW DI RADIO SEMERU FM

Lumajang, Suara Semeru – Kejaksaan Negeri Lumajang menggelar talkshow dialog interaktif dalam program Jaksa Menyapa di Radio Semeru FM, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penerapan Pengakuan Bersalah dan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru” sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat terkait pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

Talkshow dipandu oleh host Teguh Ekaja dan menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yakni Widya Paramita, S.H., selaku Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, serta Andrew Ramadhani, S.H., calon Jaksa bidang Intelijen.

Dalam pemaparannya, Widya Paramita menjelaskan bahwa konsep Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah merupakan mekanisme baru dalam KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Melalui mekanisme ini, terdakwa dapat mengakui kesalahannya secara sukarela dan kooperatif dalam proses pemeriksaan dengan imbalan berupa keringanan hukuman.

“Tujuan utamanya adalah mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi semua pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengakuan bersalah harus dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan. Menurutnya, prinsip perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama dalam penerapan mekanisme tersebut.

Sementara itu, Andrew Ramadhani menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat menggunakan mekanisme Plea Bargain. KUHAP memberikan pembatasan terhadap sejumlah tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, serta perkara narkotika tertentu.

“Selain itu, perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun pada prinsipnya juga tidak dapat menggunakan mekanisme ini, kecuali dalam ketentuan tertentu sebagaimana diatur Pasal 234 KUHAP,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, narasumber juga membahas mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Andrew menjelaskan bahwa konsep keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula melalui keterlibatan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan damai.

“Pendekatan ini bukan semata-mata penghukuman, tetapi lebih pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab moral pelaku,” katanya.

Widya Paramita menambahkan bahwa masyarakat masih sering salah memahami konsep Restorative Justice. Menurutnya, RJ bukan sekadar penyelesaian perkara dengan ganti rugi atau perdamaian semata.

“Inti Restorative Justice adalah adanya pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemulihan kerugian, dan kesepakatan yang diterima semua pihak. Jadi bukan hanya soal membayar uang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa perkara-perkara ringan seperti pencurian ringan, penggelapan, penipuan, penganiayaan ringan, maupun penghinaan menjadi jenis perkara yang paling sering diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena masih memungkinkan dilakukan pemulihan hubungan sosial.

Sebaliknya, tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut karena dianggap berdampak luas terhadap masyarakat.

Menutup dialog, Widya Paramita mengajak masyarakat untuk memahami bahwa hukum modern tidak selalu identik dengan hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pendekatan yang manusiawi.

“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga mencari solusi yang adil dan manusiawi. Namun mekanisme seperti Plea Bargain maupun Restorative Justice bukan cara untuk lolos dari hukuman, melainkan sarana penyelesaian perkara yang tetap mengedepankan tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Lumajang berharap masyarakat semakin memahami substansi KUHAP baru dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. (yon)

Posting Komentar

0 Komentar