Lumajang, Suara Semeru – Kejaksaan Negeri Lumajang menggelar talkshow dialog interaktif dalam program Jaksa Menyapa di Radio Semeru FM, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penerapan Pengakuan Bersalah dan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru” sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat terkait pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Talkshow dipandu oleh host Teguh Ekaja dan menghadirkan dua
narasumber dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yakni Widya Paramita, S.H., selaku
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, serta Andrew Ramadhani, S.H., calon Jaksa
bidang Intelijen.
Dalam pemaparannya, Widya Paramita menjelaskan bahwa konsep
Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah merupakan mekanisme baru dalam KUHAP
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP. Melalui mekanisme ini, terdakwa dapat mengakui kesalahannya secara
sukarela dan kooperatif dalam proses pemeriksaan dengan imbalan berupa
keringanan hukuman.
“Tujuan utamanya adalah mempercepat penyelesaian perkara,
mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, serta memberikan kepastian hukum
yang lebih cepat bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengakuan bersalah harus dilakukan
secara sadar dan tanpa tekanan. Menurutnya, prinsip perlindungan hak asasi
manusia tetap menjadi prioritas utama dalam penerapan mekanisme tersebut.
Sementara itu, Andrew Ramadhani menjelaskan bahwa tidak
semua perkara pidana dapat menggunakan mekanisme Plea Bargain. KUHAP memberikan
pembatasan terhadap sejumlah tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi,
kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, serta perkara narkotika
tertentu.
“Selain itu, perkara dengan ancaman pidana di atas lima
tahun pada prinsipnya juga tidak dapat menggunakan mekanisme ini, kecuali dalam
ketentuan tertentu sebagaimana diatur Pasal 234 KUHAP,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, narasumber juga membahas mengenai
Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Andrew menjelaskan
bahwa konsep keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula
melalui keterlibatan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencari
solusi yang adil dan damai.
“Pendekatan ini bukan semata-mata penghukuman, tetapi lebih
pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab moral pelaku,” katanya.
Widya Paramita menambahkan bahwa masyarakat masih sering
salah memahami konsep Restorative Justice. Menurutnya, RJ bukan sekadar
penyelesaian perkara dengan ganti rugi atau perdamaian semata.
“Inti Restorative Justice adalah adanya pengakuan kesalahan,
permintaan maaf, pemulihan kerugian, dan kesepakatan yang diterima semua pihak.
Jadi bukan hanya soal membayar uang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa perkara-perkara
ringan seperti pencurian ringan, penggelapan, penipuan, penganiayaan ringan,
maupun penghinaan menjadi jenis perkara yang paling sering diselesaikan melalui
mekanisme keadilan restoratif karena masih memungkinkan dilakukan pemulihan
hubungan sosial.
Sebaliknya, tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi,
kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa tidak dapat diselesaikan
melalui mekanisme tersebut karena dianggap berdampak luas terhadap masyarakat.
Menutup dialog, Widya Paramita mengajak masyarakat untuk
memahami bahwa hukum modern tidak selalu identik dengan hukuman penjara, tetapi
juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pendekatan yang manusiawi.
“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan hanya
menghukum, tetapi juga mencari solusi yang adil dan manusiawi. Namun mekanisme
seperti Plea Bargain maupun Restorative Justice bukan cara untuk lolos dari
hukuman, melainkan sarana penyelesaian perkara yang tetap mengedepankan
tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan,” pungkasnya.

0 Komentar