ANCAMAN KRISIS GURU DI SEKOLAH NEGERI, DPR RI SOROTI KETERGANTUNGAN PADA HONORER NON-ASN


Lumajang, Suara Semeru - Ketergantungan sekolah negeri terhadap guru honorer non aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Jember-Lumajang, Muhamad Nur Purnamasidi, menilai sistem pendidikan nasional saat ini berada dalam situasi rentan karena banyak sekolah bergantung pada tenaga pengajar non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Menurutnya, tanpa keberadaan guru honorer, banyak sekolah negeri akan mengalami kekurangan tenaga pengajar dalam jumlah signifikan. Kondisi tersebut ia temukan setelah melakukan peninjauan lapangan di sejumlah wilayah selama hampir dua pekan.

“Kalau tenaga guru non PNS ini dicabut dari sekolah negeri, maka akan ada kekurangan satu sampai tiga guru di satu sekolah. Saya sudah keliling selama 12 hari ini untuk mengecek kondisi lapangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan realitas yang selama ini terjadi di berbagai daerah, terutama di sekolah-sekolah pinggiran dan wilayah dengan keterbatasan distribusi guru ASN. Dalam praktiknya, guru honorer menjadi penyangga utama operasional pendidikan. Mereka mengisi kekosongan tenaga pengajar akibat keterbatasan rekrutmen ASN, pensiun guru, hingga ketimpangan distribusi tenaga pendidikan.

Di banyak sekolah, guru honorer tidak hanya mengajar mata pelajaran tambahan, tetapi juga memegang peran inti dalam proses pembelajaran. Tanpa mereka, beban mengajar guru ASN meningkat dan sejumlah kelas berpotensi tidak memiliki pengajar tetap.

Purnamasidi menilai pemerintah perlu menyiapkan fase transisi yang realistis untuk mengakomodasi guru honorer masuk ke dalam sistem ASN secara bertahap. Menurutnya, pola rekrutmen harus memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi di sekolah.

“Misalnya dua tahun atau tiga tahun, ada guru yang pensiun dan meninggal. Nah, yang diberikan kesempatan pertama adalah mereka yang sekarang non-PNS, bisa daftar CPNS,” katanya.

Usulan tersebut mencerminkan dorongan agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan guru dari sisi administratif dan fiskal, tetapi juga dari kebutuhan riil pendidikan di lapangan. Sebab selama ini, banyak guru honorer telah bertahun-tahun mengajar dengan pendapatan terbatas, namun tetap menjadi tulang punggung layanan pendidikan dasar dan menengah.

Persoalan guru honorer juga memperlihatkan dilema besar dalam tata kelola pendidikan nasional. Di satu sisi, pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran dan formasi ASN. Namun di sisi lain, kebutuhan tenaga pengajar terus meningkat seiring jumlah sekolah dan peserta didik yang harus dilayani.

Purnamasidi menegaskan bahwa persoalan pendidikan semestinya ditempatkan sebagai prioritas utama negara karena memiliki dasar konstitusional yang jelas. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan sektor lain.

“Kekuatan fiskal itu seharusnya dikalahkan mandat konstitusi. Satu-satunya urusan di Indonesia yang jelas pada konstitusi adalah pendidikan. Jadi, abaikan saja urusan yang lain. Semuanya dipenuhi dulu pendidikannya. Tidak abu-abu, laksanakan konstitusi,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan nyata di sekolah. Ketika sekolah masih bergantung pada tenaga honorer dengan status dan kesejahteraan yang tidak pasti, muncul pertanyaan besar mengenai keberlanjutan kualitas pendidikan nasional.

Di berbagai daerah, persoalan kekurangan guru bukan hanya soal jumlah, tetapi juga distribusi dan regenerasi tenaga pendidik. Banyak sekolah menghadapi gelombang pensiun guru ASN dalam beberapa tahun terakhir, sementara rekrutmen baru belum mampu menutup kebutuhan secara menyeluruh. Akibatnya, sekolah memilih mempertahankan guru honorer agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Situasi ini menunjukkan bahwa guru honorer bukan lagi tenaga pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, kebijakan transisi dan penguatan status mereka dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar sekolah tidak menghadapi krisis tenaga pengajar di masa mendatang.

Di tengah tantangan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, keberadaan guru menjadi faktor paling mendasar. Tanpa jaminan ketersediaan tenaga pengajar yang memadai, pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran akan sulit tercapai secara optimal. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar