Lumajang, Suara Semeru – Polres Lumajang, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para penjual elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Alex
Sandy Siregar, menurutnya guna merespons gejolak harga dan distribusi energi
bersubsidi, pihaknya harus mengambil langkah tegas karena penjualan elpiji tiga
kilogram di atas HET merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada
kesejahteraan masyarakat.
“Praktik penjualan elpiji tiga kilogram di atas HET
merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan
masyarakat. Penindakan tegas pun dipastikan akan dilakukan tanpa pengecualian,”
tegas AKBP Alex Sandy Siregar, Jum’at (10/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan
menunjukkan adanya kenaikan harga yang signifikan di tingkat pengecer. Elpiji
subsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan pemerintah, justru ditemukan
dijual dengan harga berkisar antara Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan
distribusi barang bersubsidi, tetapi juga berpotensi memperparah beban ekonomi
masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji 3 kg untuk kebutuhan
sehari-hari.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan
meningkatkan pengawasan di jalur distribusi, mulai dari agen hingga pengecer.
Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga akan
menelusuri kemungkinan adanya permainan di tingkat distribusi yang lebih
tinggi.
“Kami akan melakukan pengawasan secara menyeluruh, termasuk
menelusuri rantai distribusi untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Jika
ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polres Lumajang juga mendorong
sinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait untuk
memastikan distribusi elpiji subsidi tepat sasaran. Pengawasan terpadu dinilai
penting untuk menutup celah praktik penimbunan maupun permainan harga di
lapangan.
Lonjakan harga elpiji 3 kg sendiri menjadi perhatian serius,
mengingat komoditas ini merupakan kebutuhan pokok bagi rumah tangga miskin dan
usaha mikro. Ketidaksesuaian harga di lapangan dikhawatirkan dapat memicu
keresahan sosial jika tidak segera ditangani secara tegas dan terkoordinasi.
Dengan langkah penegakan hukum yang tegas serta pengawasan
distribusi yang diperketat, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan elpiji
3 kg di Kabupaten Lumajang dapat kembali terjaga, serta tepat sasaran bagi
masyarakat yang berhak. (yon)

0 Komentar