POLISI GEREBEK AULA DISDIKBUD LUMAJANG, SATU ORANG JADI TERSANGKA NARKOBA

 

Lumajang, Suara Semeru - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menggerebek aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin malam, 27 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan tersangka berinisial MS, 41 tahun, warga Kecamatan Randuagung. “Tersangka satu orang atas nama MS (41) warga Kecamatan Randuagung,” ujar Suprapto melalui pesan WhatsApp, Selasa, 28 April 2026.

Dua orang lain berinisial S dan E, yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja yang ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 750 ribu.

“Barang bukti lain yang diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750.000,” kata Suprapto.

Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(Har)

 


Posting Komentar

0 Komentar