Lumajang, Suara Semeru - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (41) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin malam, 27 April 2026. Penangkapan berlangsung di kompleks Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan awalnya
polisi mengamankan tiga orang di lokasi. Dua di antaranya merupakan pegawai
dinas, sementara satu orang lainnya adalah pekerja proyek renovasi aula.
“Setelah pemeriksaan dan tes urine, dua pegawai dinyatakan
negatif dan telah dipulangkan. Tersangka satu orang atas nama MS (41) warga
Kecamatan Randuagung,” kata Suprapto, Rabu 28 April 2026.
Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan
Reserse Narkoba Polres Lumajang.
Pelaksana Tugas Kepala Dindikbud Lumajang, Patria Dwi
Hastiadi, menegaskan bahwa tersangka bukan pegawai instansinya. Ia menyebut MS
merupakan pekerja dari kontraktor pelaksana proyek renovasi aula.
“Di aula itu sedang ada perbaikan oleh pihak CV. Jadi yang
diamankan adalah pekerja dari pihak tersebut,” ujar Patria.
Ia menambahkan, dua pegawai yang sempat diamankan adalah
petugas kebersihan dan penjaga aula. Keduanya dibawa untuk pemeriksaan awal
sebelum akhirnya dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti
berupa 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja yang disimpan dalam tas hitam milik
tersangka. Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik, dua bendel
plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 750 ribu.
Barang bukti lain yang disita meliputi dua unit telepon
genggam merek Poco dan Samsung, serta satu sepeda motor Honda Supra Fit.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang dimiliki
tersangka. “Saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Suprapto.(har)

0 Komentar