PNS DI LUMAJANG DITANGKAP TERKAIT DUGAAN PEREDARAN SABU

 

Lumajang, Suara semeru - Seorang pria berinisial HP (44), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan terduga, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram. Rinciannya, paket kode A seberat 0,15 gram, kode B 0,19 gram, dan kode C 0,11 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu jaket hitam, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jogoyudan.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu serta handphone yang berisi percakapan terkait jual beli narkotika,” ujarnya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan adanya indikasi keterkaitan dengan narkotika jenis lain, yang diketahui dari barang bukti dan isi komunikasi dalam perangkat tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suprapto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(har)

 


Posting Komentar

0 Komentar