Lumajang, Suara semeru - Seorang pria berinisial HP (44), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Dari tangan terduga, polisi menyita tiga paket sabu dengan
total berat bruto 0,45 gram. Rinciannya, paket kode A seberat 0,15 gram, kode B
0,19 gram, dan kode C 0,11 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu
jaket hitam, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Realme
warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penangkapan
tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas
peredaran narkotika di wilayah Jogoyudan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas
melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di
lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu serta handphone yang
berisi percakapan terkait jual beli narkotika,” ujarnya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan adanya
indikasi keterkaitan dengan narkotika jenis lain, yang diketahui dari barang
bukti dan isi komunikasi dalam perangkat tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke
Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih
lanjut,” kata Suprapto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan
penyesuaian pidana terbaru, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP sesuai
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan
apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di
lingkungan masing-masing.(har)

0 Komentar