Lumajang, Suara semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan praktik oplosan LPG subsidi sekaligus mendorong kesadaran publik untuk menjaga distribusi energi agar tetap adil dan tepat sasaran.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta aparat kepolisian
mengusut tuntas praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12
kilogram. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
merampas hak masyarakat kecil.
“Saya sudah sampaikan kepada Kapolres agar ini dituntaskan.
Ini menyangkut hak rakyat kecil,” ujarnya di sela kegiatannya, Senin 13 April
2026.
Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang
diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penyalahgunaan distribusi dinilai berdampak langsung pada ketersediaan dan
harga di tingkat masyarakat.
“Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya
negara, tapi warga kecil yang sangat bergantung pada gas ini,” tegasnya.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Bupati mengingatkan
masyarakat untuk memahami ciri distribusi yang benar. LPG 3 kilogram seharusnya
dibeli di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan, bukan melalui jalur
tidak jelas atau dengan harga tidak wajar.
Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian
berlebihan atau panic buying karena dapat memperparah kelangkaan.
“Kalau membeli secukupnya, distribusi bisa merata. Tapi
kalau berlebihan, yang lain tidak kebagian,” jelasnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika
menemukan indikasi penyalahgunaan, seperti pangkalan yang menjual di atas harga
atau aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan LPG.
“Peran masyarakat penting. Kalau ada yang tidak wajar,
segera laporkan. Ini bagian dari menjaga hak bersama,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan
distribusi bersama aparat penegak hukum. Pangkalan atau agen yang terbukti
melanggar tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga berpotensi
ditutup.
“Jangan ragu menindak. Kita harus melindungi masyarakat,”
ujarnya.
Koordinasi juga terus dilakukan dengan Pertamina untuk
memastikan pasokan LPG tetap terjaga meskipun penindakan berlangsung.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan persoalan LPG tidak
hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran kolektif.
Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga
distribusi subsidi agar tepat sasaran.
Dengan pendekatan tersebut, Lumajang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun pemahaman publik bahwa distribusi LPG yang adil merupakan tanggung jawab bersama demi kesejahteraan masyarakat.(har)

0 Komentar