Lumajang, Suara semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penguatan sistem pengawasan internal sebagai fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Penegasan ini disampaikan saat Bupati Lumajang, Indah Amperawati, melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Rabu (22/4/2026), bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma.
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu
menekankan perlunya perubahan mendasar peran Inspektorat, dari sekadar fungsi
pemeriksaan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) yang
aktif, berani, dan independen. Ia menegaskan, pengawasan tidak lagi cukup
dilakukan setelah terjadi kesalahan, tetapi harus mampu mendeteksi potensi
penyimpangan sejak tahap awal perencanaan kebijakan.
“Saya ingin Inspektorat menjadi alarm bagi saya dan Mas
Wabup. Bukan hanya mengoreksi setelah terjadi masalah, tetapi sejak awal sudah
bisa mengingatkan jika ada kebijakan atau program yang berpotensi tidak tepat,”
ujarnya.
Menurutnya, titik krusial dalam tata kelola pemerintahan
terletak pada fase perumusan kebijakan. Pada tahap tersebut, berbagai risiko,
ketidaktepatan sasaran, hingga potensi penyimpangan harus sudah dapat diidentifikasi
dan dikoreksi lebih dini oleh Inspektorat.
Penekanan ini menempatkan Inspektorat sebagai instrumen
strategis dalam pengendalian risiko kebijakan publik. Dengan fungsi peringatan
dini, Inspektorat diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan perangkat daerah
tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tepat sasaran, efisien, dan berdampak
nyata bagi masyarakat.
Bunda Indah juga menegaskan bahwa keberanian Inspektorat
dalam menyampaikan peringatan menjadi bagian penting dari integritas sistem
pemerintahan. Tanpa independensi dan ketegasan, pengawasan dinilai hanya akan
bersifat administratif dan terlambat dalam mencegah kesalahan.
Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma
menekankan bahwa pengawasan ideal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari
tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Ia menilai pendekatan
preventif lebih efektif dibandingkan korektif karena mampu menekan potensi
kerugian sejak awal.
“Pengawasan tidak boleh hanya menjadi catatan akhir. Ia
harus hadir sejak perencanaan agar setiap program benar-benar terukur dan
risiko bisa diminimalkan sejak dini,” katanya.
Penguatan peran Inspektorat ini menandai arah reformasi
birokrasi di Lumajang yang lebih menitikberatkan pada pencegahan dibanding
penindakan. Sistem pengawasan diarahkan menjadi bagian dari proses pengambilan
keputusan, bukan sekadar instrumen audit setelah program berjalan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan
bahwa kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir program,
tetapi juga oleh ketepatan sejak tahap awal perumusan kebijakan. Inspektorat
diposisikan sebagai penjaga kualitas keputusan publik agar tetap berada dalam
koridor aturan, efektivitas, dan kebermanfaatan.
Langkah ini dinilai sebagai penguatan penting dalam
membangun pemerintahan yang responsif terhadap risiko, adaptif terhadap
perubahan, dan konsisten menjaga integritas.(har)

0 Komentar