INSPEKTORAT LUMAJANG DIDORONG JADI SISTEM PERINGATAN DINI PENGAWASAN PEMERINTAH

 

Lumajang, Suara semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penguatan sistem pengawasan internal sebagai fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Penegasan ini disampaikan saat Bupati Lumajang, Indah Amperawati, melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Rabu (22/4/2026), bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma.

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menekankan perlunya perubahan mendasar peran Inspektorat, dari sekadar fungsi pemeriksaan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) yang aktif, berani, dan independen. Ia menegaskan, pengawasan tidak lagi cukup dilakukan setelah terjadi kesalahan, tetapi harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap awal perencanaan kebijakan.

“Saya ingin Inspektorat menjadi alarm bagi saya dan Mas Wabup. Bukan hanya mengoreksi setelah terjadi masalah, tetapi sejak awal sudah bisa mengingatkan jika ada kebijakan atau program yang berpotensi tidak tepat,” ujarnya.

Menurutnya, titik krusial dalam tata kelola pemerintahan terletak pada fase perumusan kebijakan. Pada tahap tersebut, berbagai risiko, ketidaktepatan sasaran, hingga potensi penyimpangan harus sudah dapat diidentifikasi dan dikoreksi lebih dini oleh Inspektorat.

Penekanan ini menempatkan Inspektorat sebagai instrumen strategis dalam pengendalian risiko kebijakan publik. Dengan fungsi peringatan dini, Inspektorat diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan perangkat daerah tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Bunda Indah juga menegaskan bahwa keberanian Inspektorat dalam menyampaikan peringatan menjadi bagian penting dari integritas sistem pemerintahan. Tanpa independensi dan ketegasan, pengawasan dinilai hanya akan bersifat administratif dan terlambat dalam mencegah kesalahan.

Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma menekankan bahwa pengawasan ideal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Ia menilai pendekatan preventif lebih efektif dibandingkan korektif karena mampu menekan potensi kerugian sejak awal.

“Pengawasan tidak boleh hanya menjadi catatan akhir. Ia harus hadir sejak perencanaan agar setiap program benar-benar terukur dan risiko bisa diminimalkan sejak dini,” katanya.

Penguatan peran Inspektorat ini menandai arah reformasi birokrasi di Lumajang yang lebih menitikberatkan pada pencegahan dibanding penindakan. Sistem pengawasan diarahkan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan sekadar instrumen audit setelah program berjalan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir program, tetapi juga oleh ketepatan sejak tahap awal perumusan kebijakan. Inspektorat diposisikan sebagai penjaga kualitas keputusan publik agar tetap berada dalam koridor aturan, efektivitas, dan kebermanfaatan.

Langkah ini dinilai sebagai penguatan penting dalam membangun pemerintahan yang responsif terhadap risiko, adaptif terhadap perubahan, dan konsisten menjaga integritas.(har)

Bottom of Form

 


Posting Komentar

0 Komentar