Lumajang, Suara Semeru — Seorang sopir truk pasir berinisial YUD (32), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah hasil tes urine dinyatakan positif mengandung zat terlarang.
Temuan tersebut didapat saat Satlantas Polres Lumajang
menggelar kegiatan ramp check terhadap armada truk pasir di Check Point Desa
Madurejo, Kecamatan Pasirian, menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat.
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, SH,
mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kelayakan
kendaraan angkutan barang serta kesiapan fisik para pengemudi, guna menekan
potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar kondisi kesehatan
pengemudi, tetapi juga kelaikan teknis kendaraan yang digunakan,” ujar Suprapto,
Rabu 11 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu orang sopir
yang hasil tes urinenya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sopir
tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses
lebih lanjut.
“Satu sopir dilimpahkan ke Satresnarkoba karena urinnya
positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Saat ini masih dalam proses
penyidikan, apakah karena mengonsumsi sabu atau obat-obatan tertentu,”
jelasnya.
Selain temuan tersebut, dari total 35 truk pasir yang
diperiksa, petugas juga mendapati sekitar 17 pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar
tersebut langsung diberikan sanksi tilang oleh petugas di lokasi pemeriksaan.
Polisi menegaskan bahwa kegiatan ramp check akan terus
dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya
menjelang masa arus mudik dan balik Lebaran. (har)

0 Komentar