Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas saat mudik Lebaran ke kampung halaman. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
Indah mengatakan, ASN yang mendapat fasilitas kendaraan
dinas diperbolehkan menggunakan mobil berpelat merah untuk keperluan
silaturahmi dengan keluarga selama masa cuti bersama. Ia juga menegaskan bahwa
ASN tidak perlu mengganti nomor polisi kendaraan dinas tersebut dengan pelat
hitam.
Menurut Indah, mobil dinas merupakan tanggung jawab pribadi
pejabat yang menerima fasilitas tersebut. Karena itu, apabila pejabat merasa
kendaraan dinas tidak aman jika ditinggalkan saat mudik, maka diperbolehkan
untuk membawanya.
“Kendaraan dinas adalah tanggung jawab pemegangnya. Jika
merasa tidak aman ditinggal di rumah, silakan dibawa,” ujar Indah di Lumajang,
Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan agar mobil
dinas tetap terjaga dan terawat selama libur Lebaran. Selain itu, banyak
pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang yang tidak memiliki garasi untuk
menyimpan kendaraan dinas di rumahnya.
“Selama ada tempat penyimpanannya silakan disimpan, tapi
jika merasa tidak aman silakan dibawa,” tambahnya.
Meski demikian, Indah menegaskan bahwa seluruh biaya
operasional kendaraan dinas selama digunakan mudik tidak boleh dibebankan pada
anggaran daerah. Semua kebutuhan, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan
perawatan kendaraan selama liburan, harus ditanggung secara pribadi oleh ASN
yang bersangkutan.
“Seluruh kebutuhan operasional BBM dan lainnya harus
dibiayai pribadi,” tegasnya.(har)

0 Komentar