ASN LUMAJANG DIIZINKAN BAWA MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang,  memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas saat mudik Lebaran ke kampung halaman. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Indah mengatakan, ASN yang mendapat fasilitas kendaraan dinas diperbolehkan menggunakan mobil berpelat merah untuk keperluan silaturahmi dengan keluarga selama masa cuti bersama. Ia juga menegaskan bahwa ASN tidak perlu mengganti nomor polisi kendaraan dinas tersebut dengan pelat hitam.

Menurut Indah, mobil dinas merupakan tanggung jawab pribadi pejabat yang menerima fasilitas tersebut. Karena itu, apabila pejabat merasa kendaraan dinas tidak aman jika ditinggalkan saat mudik, maka diperbolehkan untuk membawanya.

“Kendaraan dinas adalah tanggung jawab pemegangnya. Jika merasa tidak aman ditinggal di rumah, silakan dibawa,” ujar Indah di Lumajang, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan agar mobil dinas tetap terjaga dan terawat selama libur Lebaran. Selain itu, banyak pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang yang tidak memiliki garasi untuk menyimpan kendaraan dinas di rumahnya.

“Selama ada tempat penyimpanannya silakan disimpan, tapi jika merasa tidak aman silakan dibawa,” tambahnya.

Meski demikian, Indah menegaskan bahwa seluruh biaya operasional kendaraan dinas selama digunakan mudik tidak boleh dibebankan pada anggaran daerah. Semua kebutuhan, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan kendaraan selama liburan, harus ditanggung secara pribadi oleh ASN yang bersangkutan.

“Seluruh kebutuhan operasional BBM dan lainnya harus dibiayai pribadi,” tegasnya.(har)

Top of Form

 


Posting Komentar

0 Komentar