Lumajang, Suara Semeru - Bupati Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026. Namun, seluruh biaya operasional selama penggunaan kendaraan tersebut harus ditanggung secara pribadi oleh ASN.
Indah mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan
mempertimbangkan faktor keamanan serta perawatan kendaraan dinas yang biasanya
ditinggalkan selama masa libur panjang. Menurut dia, kendaraan dinas merupakan
fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya.
“Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka
diperbolehkan,” kata Indah dalam keterangannya di Lumajang, Senin 16 Maret 2026.
Dalam kebijakan itu, ASN yang membawa kendaraan dinas untuk
mudik tidak diperkenankan menggunakan anggaran pemerintah daerah untuk
kebutuhan perjalanan. Seluruh biaya seperti bahan bakar, tarif tol, parkir,
hingga kebutuhan operasional lainnya harus ditanggung secara pribadi.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga tidak mewajibkan
penggantian pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam selama masa mudik.
Kendaraan tetap menggunakan pelat merah sebagaimana mestinya.
Indah menjelaskan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan
kondisi sebagian ASN yang tidak memiliki fasilitas garasi yang memadai di
rumah. Jika kendaraan ditinggalkan tanpa pengawasan, dikhawatirkan dapat
menimbulkan risiko keamanan maupun kerusakan.
“Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di
rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,”
ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai kebijakan ini sebagai
upaya menjaga kondisi aset daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN
dalam memanfaatkan masa libur Lebaran tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap
fasilitas pemerintah.Kebijakan tersebut berbeda dengan yang diterapkan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Di daerah itu, penggunaan kendaraan dinas untuk
mudik dilarang dan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi
penurunan pangkat.(har)

0 Komentar