INI ALASAN BUPATI LUMAJANG IZINKAN ASN GUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN 2026

 

Lumajang, Suara Semeru - Bupati Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026. Namun, seluruh biaya operasional selama penggunaan kendaraan tersebut harus ditanggung secara pribadi oleh ASN.

Indah mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta perawatan kendaraan dinas yang biasanya ditinggalkan selama masa libur panjang. Menurut dia, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya.

“Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Indah dalam keterangannya di Lumajang, Senin 16 Maret 2026.

Dalam kebijakan itu, ASN yang membawa kendaraan dinas untuk mudik tidak diperkenankan menggunakan anggaran pemerintah daerah untuk kebutuhan perjalanan. Seluruh biaya seperti bahan bakar, tarif tol, parkir, hingga kebutuhan operasional lainnya harus ditanggung secara pribadi.

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga tidak mewajibkan penggantian pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam selama masa mudik. Kendaraan tetap menggunakan pelat merah sebagaimana mestinya.

Indah menjelaskan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kondisi sebagian ASN yang tidak memiliki fasilitas garasi yang memadai di rumah. Jika kendaraan ditinggalkan tanpa pengawasan, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keamanan maupun kerusakan.

“Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai kebijakan ini sebagai upaya menjaga kondisi aset daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam memanfaatkan masa libur Lebaran tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas pemerintah.Kebijakan tersebut berbeda dengan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Di daerah itu, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dilarang dan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi penurunan pangkat.(har)


Posting Komentar

0 Komentar