Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KKDMP) berjalan dengan tata kelola yang tertib serta memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati
saat memantau perkembangan pembangunan koperasi dalam rapat koordinasi bersama
21 camat se-Kabupaten Lumajang di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Jumat
13 Maret 2026.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menekankan bahwa
pemanfaatan aset desa untuk pembangunan koperasi harus didukung regulasi yang
jelas agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi
maupun hukum.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat desa yang
belum memiliki peraturan desa yang secara khusus mengatur mekanisme pemanfaatan
maupun sewa aset desa.
“Pemerintah desa perlu segera menyusun peraturan desa yang
mengatur pengelolaan aset desa, khususnya ketika aset tersebut dimanfaatkan
oleh pihak lain. Dengan adanya aturan tersebut, pemanfaatan aset desa memiliki
landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sambil menunggu terbentuknya regulasi desa, penggunaan aset
desa untuk pembangunan KKDMP dapat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai
sebagai langkah sementara agar proses pembangunan tetap berjalan.
Bunda Indah juga menekankan pentingnya koordinasi antara
pemerintah desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menghitung potensi pemanfaatan
aset desa secara tepat.
Menurut dia, penghitungan tersebut penting agar setiap
pemanfaatan aset desa dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat
sekaligus tercatat secara transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan yang
memanfaatkan lahan milik pihak lain harus dilengkapi dengan dokumen kerja sama
yang sah. Apabila menggunakan lahan milik Perhutani, maka perlu dilakukan
perjanjian kerja sama dengan pihak terkait.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang
berharap pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih dapat berjalan tertib
secara administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak
yang terlibat.(har)

0 Komentar