Lumajang, Suara Semeru - Kabupaten Lumajang menjadi salah satu daerah yang terdampak penonaktifan ribuan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial RI. Pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi dan pendampingan agar kepesertaan yang dinonaktifkan dapat kembali digunakan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan
pihaknya akan terus mendampingi masyarakat agar tetap dapat mengakses layanan
kesehatan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
Setiap kondisi sudah disiapkan jalur layanan agar warga tetap memperoleh solusi
yang sesuai,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis 19 Februari 2026.
Sebagai langkah awal, masyarakat diminta melakukan
pengecekan status kepesertaan melalui layanan WhatsApp Asisten BPJS Kesehatan
(PANDAWA) di nomor 0811-8165-165. Layanan ini memungkinkan warga mengetahui
status kepesertaan secara mandiri dan cepat.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, pemerintah telah
menyiapkan sejumlah opsi. Bagi warga yang diarahkan untuk mengikuti kepesertaan
secara mandiri, proses aktivasi dapat dilakukan setelah pembayaran iuran sesuai
ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi warga yang masih memerlukan pendampingan
lebih lanjut, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi bersyarat melalui Dinas
Sosial P3A Kabupaten Lumajang. Pengajuan dilakukan dengan pendampingan petugas
agar proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Kartu Keluarga (KK), keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan,
serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan.
“Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari proses
administrasi yang diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG,” terangnya.
Indriono menambahkan, proses persetujuan kepesertaan
merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan estimasi waktu sekitar tujuh hari
kerja. Selama proses tersebut, pemerintah daerah tetap berperan mendampingi dan
memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat.(har)

0 Komentar