Lumajang, Suara Semeru - Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lumajang dipastikan segera cair setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan resmi diterbitkan dan diajukan ke Jawa Timur.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Ricki Dharma Putra, mengatakan saat ini
tim kabupaten tengah merekap gaji Siltap kepala desa dan perangkat desa dari
masing-masing kecamatan untuk selanjutnya diajukan ke Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah (BPKD).
“Sekarang teman-teman tim kabupaten sedang merekap gaji
Siltap kades dan perangkat desa dari kecamatan untuk diajukan ke BPKD,”
ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.
Menurutnya, berkas rekapitulasi tersebut akan dilampiri
Perbup yang telah terbit sebagai dasar pencairan. Namun, pihaknya belum dapat
memastikan jadwal pencairan secara pasti.
“Jadi teman-teman pemerintah desa kami harapkan menunggu
pencairannya,” kata dia.
Ia berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga
Siltap dapat segera diterima para kepala desa dan perangkat desa. “Semoga
segera cepat keluar gaji Siltap-nya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 2.119 kepala desa dan perangkat desa di
Lumajang dilaporkan belum menerima Siltap sejak Januari hingga Februari 2026.
Keterlambatan tersebut menimbulkan keresahan, terutama karena mendekati
momentum Lebaran.
Adapun keterlambatan terjadi karena Perbup terkait pencairan
Siltap yang diajukan DPMD Lumajang sebelumnya masih menunggu proses persetujuan
dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(har)

0 Komentar