PERBUP TERBIT, SILTAP 2.119 KADES DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LUMAJANG SEGERA CAIR

 

Lumajang, Suara Semeru - Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lumajang dipastikan segera cair setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan resmi diterbitkan dan diajukan ke Jawa Timur.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Ricki Dharma Putra, mengatakan saat ini tim kabupaten tengah merekap gaji Siltap kepala desa dan perangkat desa dari masing-masing kecamatan untuk selanjutnya diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

“Sekarang teman-teman tim kabupaten sedang merekap gaji Siltap kades dan perangkat desa dari kecamatan untuk diajukan ke BPKD,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.

Menurutnya, berkas rekapitulasi tersebut akan dilampiri Perbup yang telah terbit sebagai dasar pencairan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pencairan secara pasti.

“Jadi teman-teman pemerintah desa kami harapkan menunggu pencairannya,” kata dia.

Ia berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Siltap dapat segera diterima para kepala desa dan perangkat desa. “Semoga segera cepat keluar gaji Siltap-nya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 2.119 kepala desa dan perangkat desa di Lumajang dilaporkan belum menerima Siltap sejak Januari hingga Februari 2026. Keterlambatan tersebut menimbulkan keresahan, terutama karena mendekati momentum Lebaran.

Adapun keterlambatan terjadi karena Perbup terkait pencairan Siltap yang diajukan DPMD Lumajang sebelumnya masih menunggu proses persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(har)


Posting Komentar

0 Komentar