LUMAJANG–MALANG SEPAKATI ATURAN PEMANFAATAN SUNGAI GLIDIK UNTUK PARIWISATA

 

Lumajang, Suara Semeru - Pengelolaan wisata alam berbasis sungai membutuhkan keselarasan kebijakan dan kepastian aturan bagi masyarakat. Hal itu menjadi fokus dalam rapat koordinasi pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik untuk kegiatan pariwisata yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang, dengan pendampingan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA).

Koordinasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Pemanfaatan Badan dan Sempadan Sungai Glidik untuk Kegiatan Pariwisata pada Wilayah Kerja UPT PSDA WS Bondoyudo Baru di Lumajang Nomor: 600.1.2.3/4103/104.5/2026. Rapat digelar di Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Selasa (10/2/2026).

Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, mengatakan forum tersebut menjadi bentuk koordinasi lintas daerah dalam mengelola satu bentang alam yang sama, sekaligus memberikan kejelasan arah pengembangan wisata Sungai Glidik kepada masyarakat.

“Koordinasi ini memberi pemahaman yang utuh, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, bahwa pengembangan wisata sungai perlu dikelola secara tertib, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Dalam berita acara, para pihak menyepakati empat poin utama. Pertama, Sungai Glidik merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.

Kedua, setiap pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik wajib memiliki izin dari Gubernur Jawa Timur sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Ketiga, pemegang izin wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam surat izin, rekomendasi teknis, serta surat pernyataan kesanggupan yang telah disepakati. Keempat, pemegang izin bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pengunjung dalam setiap aktivitas pemanfaatan sungai.

Galih menegaskan, penegasan aturan tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa wisata sungai merupakan ruang publik yang memiliki ketentuan, bukan kawasan bebas tanpa aturan. Dengan regulasi yang jelas, pengelolaan wisata diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta menjaga keberlanjutan fungsi sungai.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Dengan pengelolaan yang tertata, wisata Sungai Glidik dapat berkembang sekaligus menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU SDA dinilai berperan penting dalam membangun keselarasan kebijakan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Pendekatan kolaboratif lintas wilayah tersebut diharapkan menjadi praktik baik dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis sungai.

Melalui penguatan koordinasi dan keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat memahami arah kebijakan pengembangan wisata Sungai Glidik serta turut menjaga sungai sebagai aset bersama yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.(har)


Posting Komentar

0 Komentar