Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi mengizinkan tempat hiburan seperti bioskop, kafe, dan karaoke untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah.
Namun, operasional dibatasi secara ketat demi menjaga
kenyamanan serta ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Jam Operasional
Dibatasi 4 Jam
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa
tempat hiburan hanya diperbolehkan buka selama empat jam, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan arahan dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai upaya
menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kekhusyukan ibadah
selama Ramadhan.
“Ibu bupati masih memberikan kesempatan masyarakat untuk
berusaha, tapi dengan catatan tidak boleh mengganggu kehidupan sosial keagamaan
masyarakat yang sedang beribadah,” ujar Agus Triyono, senin 23 Februari 2026.
Syarat Ketat yang
Wajib Dipatuhi
Selain pembatasan jam operasional, pengelola tempat hiburan
wajib mematuhi ketentuan yang telah dituangkan dalam Surat Edaran resmi terkait
kegiatan masyarakat selama Ramadhan.
Beberapa aturan tersebut antara lain:
- Dilarang
menyediakan minuman beralkohol
- Dilarang
menimbulkan kegaduhan
- Tidak
boleh mengganggu pelaksanaan salat tarawih dan tadarus Al-Qur'an
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga harmoni
sosial sekaligus tetap menggerakkan roda perekonomian warga selama bulan suci.(har)

0 Komentar