KABUPATEN LUMAJANG IZINKAN TEMPAT HIBURAN BUKA SAAT RAMADHAN 1447 H

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi mengizinkan tempat hiburan seperti bioskop, kafe, dan karaoke untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah.

Namun, operasional dibatasi secara ketat demi menjaga kenyamanan serta ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Jam Operasional Dibatasi 4 Jam

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa tempat hiburan hanya diperbolehkan buka selama empat jam, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Kebijakan ini merupakan arahan dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.

“Ibu bupati masih memberikan kesempatan masyarakat untuk berusaha, tapi dengan catatan tidak boleh mengganggu kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang sedang beribadah,” ujar Agus Triyono, senin 23 Februari 2026.

Syarat Ketat yang Wajib Dipatuhi

Selain pembatasan jam operasional, pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang telah dituangkan dalam Surat Edaran resmi terkait kegiatan masyarakat selama Ramadhan.

Beberapa aturan tersebut antara lain:

  • Dilarang menyediakan minuman beralkohol
  • Dilarang menimbulkan kegaduhan
  • Tidak boleh mengganggu pelaksanaan salat tarawih dan tadarus Al-Qur'an

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga harmoni sosial sekaligus tetap menggerakkan roda perekonomian warga selama bulan suci.(har)


Posting Komentar

0 Komentar