DPRD LUMAJANG SOROTI ANCAMAN DISINFORMASI DAN PERANG DIGITAL TERHADAP KEDAULATAN INFORMASI PUBLIK

Lumajang, Suara Semeru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menghadapi ancaman disinformasi dan perang digital yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Isu ini menjadi sorotan utama saat menghadiri program Talk Show Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Kamis 26 Pebruari 2026, dengan tema “Disinformasi dan Arena Perang Digital”.

Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menyampaikan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama melalui media digital, telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan informasi publik.

“Fenomena ini tidak lagi sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ketahanan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan buzzer yang secara sistematis menggiring opini publik baik dengan kesadaran penuh maupun tanpa disadari menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi. Pola komunikasi yang manipulatif tersebut dapat membentuk persepsi keliru, memicu polarisasi, serta mengikis budaya kritis masyarakat.

“Disinformasi bukan sekadar hoaks biasa. Ini bisa menjadi instrumen perang digital yang memecah belah persatuan,” tegas Reza.

Dewan juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mempermudah produksi konten palsu, termasuk teks, gambar, hingga video manipulatif yang sulit dibedakan dari informasi asli. Kemudahan ini, jika tidak diimbangi literasi digital yang memadai, berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun ekonomi yang merugikan publik.

Dalam dialog tersebut, DPRD Lumajang menekankan pentingnya penguatan literasi digital sebagai benteng utama masyarakat dalam menghadapi arus informasi. Edukasi publik dinilai harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, melibatkan pemerintah daerah, institusi pendidikan, media, hingga komunitas.

Selain itu, DPRD mendorong adanya langkah tegas dan regulasi yang adaptif guna melindungi masyarakat dari praktik manipulasi informasi. Penanganan disinformasi dinilai tidak cukup hanya melalui klarifikasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan, penegakan hukum, serta kolaborasi lintas sektor.

Melalui dialog Dewan Mendengar, DPRD Lumajang berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya perang digital semakin meningkat, sehingga kedaulatan informasi publik tetap terjaga dan kohesi sosial di daerah tidak tergerus oleh arus disinformasi. (yon) 


Posting Komentar

0 Komentar