Lumajang, Suara Semeru - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang (Disnaker) mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja, dengan target ideal paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Imbauan tersebut
disampaikan menyusul dorongan dari DPR RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia agar pemerintah daerah memastikan kepatuhan perusahaan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Disnaker
Lumajang, Subechan menegaskan, bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang
wajib diberikan oleh perusahaan. Karena bersifat wajib, proses pemberiannya
juga harus dilaporkan sesuai ketentuan.
“Sesuai regulasi
memang harus diberikan, karena sifatnya wajib, pemberiannya juga harus
dilaporkan,” ungkapnya, Kamis 26 Pebruari 2026.
Menurutnya,
percepatan pencairan THR bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan konsumsi
pekerja yang meningkat menjelang Lebaran. Ada aspek lain yang perlu
diperhatikan, yakni menjaga stabilitas sirkulasi produksi perusahaan.
Dalam praktiknya,
sejumlah perusahaan memanfaatkan momentum Ramadan untuk melakukan penyesuaian
operasional. Beberapa di antaranya bahkan memilih meliburkan kegiatan produksi
lebih awal guna melakukan pemeliharaan dan perbaikan mesin.
“Dalam beberapa
kasus, ada perusahaan yang menghentikan operasional lebih awal untuk perawatan
mesin selama Ramadan. Pertimbangannya, produktivitas pekerja cenderung menurun
saat berpuasa. Momentum ini dimanfaatkan untuk perbaikan, sehingga setelah hari
raya produksi bisa langsung dipacu maksimal,” jelasnya.
Meski demikian,
Disnaker menegaskan bahwa penyesuaian jadwal kerja atau penghentian sementara
operasional tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban
pembayaran THR.
Sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun
atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan
masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas THR yang dihitung secara
proporsional sesuai masa kerja.
Disnaker Lumajang
juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai
ketentuan. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap
terpenuhi dan hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya.
Dengan adanya
imbauan ini, pemerintah daerah berharap perusahaan dapat menjalankan
kewajibannya tepat waktu, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa
mengganggu stabilitas operasional dunia usaha di Kabupaten Lumajang. (yon)

0 Komentar