DISNAKER LUMAJANG IMBAU PERUSAHAAN CAIRKAN THR MINIMAL 14 HARI SEBELUM LEBARAN

Lumajang, Suara Semeru - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang (Disnaker) mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja, dengan target ideal paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul dorongan dari DPR RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar pemerintah daerah memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Lumajang, Subechan menegaskan, bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan. Karena bersifat wajib, proses pemberiannya juga harus dilaporkan sesuai ketentuan.

“Sesuai regulasi memang harus diberikan, karena sifatnya wajib, pemberiannya juga harus dilaporkan,” ungkapnya, Kamis 26 Pebruari 2026.

Menurutnya, percepatan pencairan THR bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pekerja yang meningkat menjelang Lebaran. Ada aspek lain yang perlu diperhatikan, yakni menjaga stabilitas sirkulasi produksi perusahaan.

Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan memanfaatkan momentum Ramadan untuk melakukan penyesuaian operasional. Beberapa di antaranya bahkan memilih meliburkan kegiatan produksi lebih awal guna melakukan pemeliharaan dan perbaikan mesin.

“Dalam beberapa kasus, ada perusahaan yang menghentikan operasional lebih awal untuk perawatan mesin selama Ramadan. Pertimbangannya, produktivitas pekerja cenderung menurun saat berpuasa. Momentum ini dimanfaatkan untuk perbaikan, sehingga setelah hari raya produksi bisa langsung dipacu maksimal,” jelasnya.

Meski demikian, Disnaker menegaskan bahwa penyesuaian jadwal kerja atau penghentian sementara operasional tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Disnaker Lumajang juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi dan hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah daerah berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya tepat waktu, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas operasional dunia usaha di Kabupaten Lumajang. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar