Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada pekan ini. Saat ini, pemerintah daerah masih menyelesaikan proses administrasi pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono,
mengatakan THR merupakan hak ASN yang setiap tahun wajib diberikan oleh
pemerintah. Tunjangan tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN, baik pegawai
negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jadi, untuk hak ASN dari pemerintah pusat sebagaimana hal
ketentuan yang kita kenal dalam masyarakat sebagai THR itu tetap dilaksanakan,”
kata Agus di Lumajang, Kamis 26 Februari 2026.
Menurut Agus, pada minggu pertama bulan Ramadhan, Pemkab
Lumajang masih melakukan persiapan teknis dan administrasi pencairan. Meski
belum menetapkan tanggal pasti, pemerintah daerah menargetkan pencairan
dilakukan sesuai jadwal ketentuan nasional.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, THR biasanya
diberikan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, proses
pencairan di Lumajang telah berjalan sejak pekan lalu dan diharapkan dapat
direalisasikan dalam waktu dekat.
“Minggu kemarin sudah dalam proses, mudah-mudahan
sebagaimana ketentuan nanti bisa diberikan minggu ini atau dua minggu pasca
menjalani ibadah puasa Ramadhan,” ujarnya.
Pemkab Lumajang berharap pencairan THR tersebut dapat
membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan serta menjelang
Hari Raya Idul Fitri. (har)

0 Komentar