DEWAN MENILAI TRANSPARANSI APBDes, KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK DI DESA


Lumajang, Suara Semeru - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin menegaskan, pentingnya transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai fondasi tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam program dialog Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Jumat 13 Pebruari 2026, dengan tema “Tata Kelola Pemerintahan Desa.”

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban pemerintah desa dalam memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBDes.

“Kalau masyarakat tahu anggarannya maka tidak ada lagi istilah masyarakat su’udzon,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin menekankan bahwa pemerintah desa harus secara aktif menginformasikan rencana dan realisasi APBDes melalui media yang mudah diakses masyarakat.

Bentuk keterbukaan tersebut dapat dilakukan melalui papan pengumuman di kantor desa, baliho atau spanduk informasi anggaran, situs web resmi desa, dan media informasi publik lainnya.

“Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan publik, menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa, mencegah potensi korupsi atau penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Transparansi juga harus diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah desa didorong untuk melibatkan warga dalam musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) kemduain Musyawarah Dusun (Musdun).

Menurutnya, melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kebutuhan prioritas, serta ikut mengawal jalannya program pembangunan.

Zaenal Abidin menambahkan, keterbukaan tidak cukup hanya dengan memajang angka-angka anggaran. Dokumen laporan keuangan desa harus disajikan secara sederhana, informatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Pada bagian akhir dialog, Zaenal Abidin menegaskan bahwa transparansi yang efektif diyakini mampu mengurangi kesalahpahaman antara pemerintah desa dan warga, mendorong pengawasan partisipatif, memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang terbuka dan partisipatif, desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar