Lumajang, Suara Semeru - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin menegaskan, pentingnya transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai fondasi tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam
program dialog Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Jumat 13 Pebruari 2026,
dengan tema “Tata Kelola Pemerintahan Desa.”
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas,
melainkan kewajiban pemerintah desa dalam memberikan akses seluas-luasnya
kepada masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga
pertanggungjawaban APBDes.
“Kalau masyarakat tahu anggarannya maka tidak ada lagi istilah
masyarakat su’udzon,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal
Abidin menekankan bahwa pemerintah desa harus secara aktif menginformasikan
rencana dan realisasi APBDes melalui media yang mudah diakses masyarakat.
Bentuk keterbukaan tersebut dapat dilakukan melalui papan
pengumuman di kantor desa, baliho atau spanduk informasi anggaran, situs web
resmi desa, dan media informasi publik lainnya.
“Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan publik,
menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa, mencegah potensi korupsi atau
penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Transparansi juga harus diiringi dengan partisipasi aktif
masyarakat. Pemerintah desa didorong untuk melibatkan warga dalam musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) kemduain Musyawarah Dusun (Musdun).
Menurutnya, melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan
aspirasi, kebutuhan prioritas, serta ikut mengawal jalannya program
pembangunan.
Zaenal Abidin menambahkan, keterbukaan tidak cukup hanya
dengan memajang angka-angka anggaran. Dokumen laporan keuangan desa harus disajikan
secara sederhana, informatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Pada bagian akhir dialog, Zaenal Abidin menegaskan bahwa transparansi
yang efektif diyakini mampu mengurangi kesalahpahaman antara pemerintah desa
dan warga, mendorong pengawasan partisipatif, memastikan dana desa benar-benar
digunakan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Dengan tata kelola yang terbuka dan partisipatif, desa
diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,
transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” pungkasnya. (yon)

0 Komentar