AKSI BUNGKAM MAHASISWA SOROTI MANDEKNYA KASUS OTT SOLAR SUBSIDI DI LUMAJANG

Lumajang, Suara Semeru - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi menggelar aksi bungkam di depan Mapolres Lumajang, sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penimbunan solar subsidi yang terjadi pada 3 November 2025. Dengan mulut dilakban hitam, mereka menyindir sikap kepolisian yang dinilai tertutup dan minim transparansi.

Aksi berlangsung sekitar satu jam. Massa membawa sejumlah poster tuntutan dan sempat menghadang pintu masuk Mapolres Lumajang. Mereka mendesak aparat segera mengumumkan perkembangan penyelidikan kasus yang awalnya diungkap oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Tiga bulan berlalu, namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Koordinator aksi, Amar Khusaini, menegaskan simbol lakban merupakan representasi dari “pembungkaman informasi” oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, lambannya penanganan perkara memunculkan kecurigaan publik terhadap keseriusan Polres Lumajang dalam menuntaskan kasus tersebut.

Amar juga membandingkan kinerja Polres Lumajang dengan Polda Jawa Timur. Ia menilai Polda Jatim mampu bergerak lebih cepat dalam menangani kasus serupa di wilayah Lumajang, bahkan disebut hanya membutuhkan waktu empat hari untuk menetapkan tersangka.

“Selama tiga bulan ini belum ada tersangka. Sementara di tingkat polda bisa bergerak cepat,” ujarnya, Jum’at 13 Pebruari 2026.

Sorotan mahasiswa tidak hanya pada lambannya proses hukum, tetapi juga pada dampak sosial dan ekonomi dari praktik penimbunan solar subsidi. Mereka menilai kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang bergantung pada distribusi bahan bakar bersubsidi, sehingga penanganannya semestinya menjadi prioritas.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pid Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, memastikan demonstrasi berjalan kondusif dan aspirasi mahasiswa telah diterima. Ia membantah adanya penghentian perkara dan menyatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih mendalami kasus tersebut.

Menurut Suprapto, perkara kini telah memasuki tahap penyidikan, yang berarti penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kasusnya masih berjalan sampai tahap penyidikan oleh reskrim,” ujarnya.

Aksi bungkam ini menjadi penanda meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum di Lumajang. Transparansi dan percepatan penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (har)


Posting Komentar

0 Komentar