Lumajang, Suara Semeru - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi menggelar aksi bungkam di depan Mapolres Lumajang, sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penimbunan solar subsidi yang terjadi pada 3 November 2025. Dengan mulut dilakban hitam, mereka menyindir sikap kepolisian yang dinilai tertutup dan minim transparansi.
Aksi berlangsung sekitar satu jam. Massa membawa sejumlah
poster tuntutan dan sempat menghadang pintu masuk Mapolres Lumajang. Mereka
mendesak aparat segera mengumumkan perkembangan penyelidikan kasus yang awalnya
diungkap oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Tiga bulan berlalu, namun
belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Koordinator aksi, Amar Khusaini, menegaskan simbol lakban
merupakan representasi dari “pembungkaman informasi” oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara memunculkan kecurigaan publik terhadap
keseriusan Polres Lumajang dalam menuntaskan kasus tersebut.
Amar juga membandingkan kinerja Polres Lumajang dengan Polda
Jawa Timur. Ia menilai Polda Jatim mampu bergerak lebih cepat dalam menangani
kasus serupa di wilayah Lumajang, bahkan disebut hanya membutuhkan waktu empat
hari untuk menetapkan tersangka.
“Selama tiga bulan ini belum ada tersangka. Sementara di
tingkat polda bisa bergerak cepat,” ujarnya, Jum’at 13 Pebruari 2026.
Sorotan mahasiswa tidak hanya pada lambannya proses hukum,
tetapi juga pada dampak sosial dan ekonomi dari praktik penimbunan solar
subsidi. Mereka menilai kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang
bergantung pada distribusi bahan bakar bersubsidi, sehingga penanganannya
semestinya menjadi prioritas.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pid Sie Humas Polres Lumajang, Ipda
Suprapto, memastikan demonstrasi berjalan kondusif dan aspirasi mahasiswa telah
diterima. Ia membantah adanya penghentian perkara dan menyatakan penyidik
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih mendalami kasus tersebut.
Menurut Suprapto, perkara kini telah memasuki tahap
penyidikan, yang berarti penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan
untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kasusnya masih berjalan
sampai tahap penyidikan oleh reskrim,” ujarnya.
Aksi bungkam ini menjadi penanda meningkatnya tekanan publik
terhadap aparat penegak hukum di Lumajang. Transparansi dan percepatan
penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap institusi kepolisian. (har)

0 Komentar