Lumajang, Suara Semeru — Sebanyak 52.773 warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat pemutakhiran data oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan
Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Lumajang, Indriono, mengatakan
penonaktifan tersebut merupakan hasil verifikasi berbasis Data Tunggal Sosial
Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ada 52.700 warga yang dinonaktifkan sebagai penerima PBI JK
di Lumajang,” ujar Indriono, Jumat 13 Pebruari 2026.
Ia menjelaskan, warga yang tidak lagi menerima bantuan
merupakan mereka yang tidak masuk dalam kelompok desil 1–5 pada DTSEN. Dalam
sistem tersebut, tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan dalam 10 desil,
di mana hanya desil 1–5 yang berhak atas bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, kepesertaan PBI JK mengacu pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peralihan dari DTKS ke DTSEN membuat warga yang
masuk desil 6–10 tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Memang ada pemutakhiran dari pemerintah pusat, sehingga
desil 6–10 dikeluarkan dari penerima PBI JK,” kata Indriono.
Dengan perubahan tersebut, jumlah penerima PBI JK di
Lumajang kini tersisa 358.864 orang dari sebelumnya 411.564 orang. Meski
demikian, warga yang menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat masih
dapat mengajukan reaktivasi melalui usulan DinsosP3A Lumajang. (har)

0 Komentar