Lumajang, Suara Semeru - Penarikan tiket di dasar aliran sungai kawasan Air Terjun Tumpak Sewu, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, kembali menuai sorotan. DPRD Lumajang menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Sebelumnya,
pengelola wisata Tumpak Sewu dari sisi Lumajang menolak rencana Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kabupaten Malang, yang berencana menarik tiket
masuk di area dasar sungai.
Ketua Komisi
B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, mengatakan penarikan retribusi di daerah
aliran sungai (DAS) Tumpak Sewu telah dilarang berdasarkan kesepakatan bersama
yang dibuat pada 2024.
“Sudah ada
kesepakatan tahun 2024 antara pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu
Malang yang difasilitasi PUSDA Jawa Timur, Dinas Pariwisata, dan pihak terkait
lainnya. Dalam berita acara itu telah diatur tidak ada penarikan retribusi di
aliran DAS,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Rabu 28 Januari 2026.
Ia
menegaskan, berita acara tersebut telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang
terlibat dan memiliki kekuatan sebagai dasar kesepakatan bersama.
Namun
demikian, Dedy mengungkapkan saat ini kembali ditemukan adanya oknum yang
melakukan penarikan retribusi dengan mengatasnamakan pengelola Coban Sewu.
“Oknum
tersebut menganggap kesepakatan itu sudah lama dan tidak berlaku. Hal ini yang
kemudian memicu kembali renggangnya hubungan antara kedua belah pihak,”
katanya.
Dedy
menambahkan, DPRD Lumajang telah menerima informasi bahwa PUSDA Provinsi Jawa
Timur bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas dengan tetap
berpedoman pada regulasi serta kesepakatan yang telah dibuat.
“Langkah
awal akan diberikan peringatan. Apabila peringatan tersebut tetap dilanggar,
maka sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberlakukan,” pungkas politisi
Partai Gerindra tersebut. (Har)

0 Komentar