PENARIKAN TIKET DI DAS TUMPAK SEWU DISOROT, DPRD LUMAJANG TEGASKAN LARANGAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Penarikan tiket di dasar aliran sungai kawasan Air Terjun Tumpak Sewu, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, kembali menuai sorotan. DPRD Lumajang menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya, pengelola wisata Tumpak Sewu dari sisi Lumajang menolak rencana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kabupaten Malang, yang berencana menarik tiket masuk di area dasar sungai.

Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, mengatakan penarikan retribusi di daerah aliran sungai (DAS) Tumpak Sewu telah dilarang berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat pada 2024.

“Sudah ada kesepakatan tahun 2024 antara pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang yang difasilitasi PUSDA Jawa Timur, Dinas Pariwisata, dan pihak terkait lainnya. Dalam berita acara itu telah diatur tidak ada penarikan retribusi di aliran DAS,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Rabu 28 Januari 2026.

Ia menegaskan, berita acara tersebut telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat dan memiliki kekuatan sebagai dasar kesepakatan bersama.

Namun demikian, Dedy mengungkapkan saat ini kembali ditemukan adanya oknum yang melakukan penarikan retribusi dengan mengatasnamakan pengelola Coban Sewu.

“Oknum tersebut menganggap kesepakatan itu sudah lama dan tidak berlaku. Hal ini yang kemudian memicu kembali renggangnya hubungan antara kedua belah pihak,” katanya.

Dedy menambahkan, DPRD Lumajang telah menerima informasi bahwa PUSDA Provinsi Jawa Timur bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas dengan tetap berpedoman pada regulasi serta kesepakatan yang telah dibuat.

“Langkah awal akan diberikan peringatan. Apabila peringatan tersebut tetap dilanggar, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberlakukan,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut. (Har)

 


Posting Komentar

0 Komentar