Lumajang, Suara Semeru - Seorang oknum pegawai Puskesmas di Kecamatan Randuagung, kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika jenis pil logo Y ke Lapas Kelas IIB Lumajang, Selasa 27 Januari 2026. Terduga pelaku merupakan perempuan berinisial EA yang datang untuk menjenguk suaminya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Lumajang, Pramita
Ananta Triana, mengatakan upaya penyelundupan tersebut terungkap saat petugas
melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Petugas mencurigai adanya tali rafia
yang menggantung di antara paha EA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pil
logo Y yang dibungkus kondom dan disembunyikan di alat kelamin terduga pelaku,”
ujar Ananta, saat dikonfirmasi Rabu 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pil koplo tersebut rencananya akan
diserahkan kepada suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB
Lumajang. Dari hasil pemeriksaan, jumlah pil yang hendak diselundupkan sebanyak
240 butir.
“Hari ini kami menggagalkan percobaan penyelundupan pil logo
Y sebanyak 240 butir, yang rencananya akan diberikan kepada warga binaan yang
merupakan suaminya,” katanya.
Diketahui, suami EA merupakan narapidana kasus narkoba dan
telah divonis lima tahun penjara. Saat ini, EA telah diserahkan ke Polres
Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, suami EA juga
tengah diperiksa oleh pihak lapas dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar membenarkan
pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku dari pihak lapas. Saat ini,
polisi masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan untuk mengungkap
asal-usul barang terlarang tersebut.
“Benar, satu orang terduga pelaku saat ini sedang dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik. Hasil lengkapnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(yon)

0 Komentar