Lumajang, Suara Semeru - Penyelenggaraan tata kelola data di Kabupaten Lumajang menunjukkan tren perbaikan. Berdasarkan hasil final Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024, Indeks SDI Kabupaten Lumajang pada 2025 tercatat naik dari 47,11 poin menjadi 59,84 poin.
Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Mustaqim mengatakan, peningkatan
tersebut mencerminkan upaya pembenahan yang dilakukan secara bertahap dan
konsisten oleh seluruh perangkat daerah dalam mengelola data sesuai prinsip
Satu Data Indonesia.
“Indeks SDI
bukan sekadar angka penilaian. Ini mencerminkan sejauh mana data dikelola
secara tertib, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan bersama untuk mendukung
perencanaan serta pengambilan kebijakan,” kata Mustaqim, Senin (12/1/2026).
Evaluasi
penyelenggaraan SDI berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam regulasi
tersebut, Indeks Satu Data Indonesia ditetapkan sebagai salah satu indikator
Prioritas Nasional 7 yang menekankan penguatan tata kelola pembangunan.
Sejalan
dengan kebijakan itu, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat di
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melakukan evaluasi SDI
Tahun 2024 di tingkat pusat dan daerah. Hasilnya dituangkan dalam Surat Menteri
PPN/Bappenas Nomor 25406/D.03/PP.08/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang
memuat nilai indeks serta rekomendasi penguatan tata kelola data.
Menurut
Mustaqim, rekomendasi tersebut menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah.
“Evaluasi ini menjadi ruang pembelajaran bersama agar kualitas pengelolaan data
terus meningkat,” ujarnya.
Hasil
penilaian menunjukkan peningkatan Lumajang terjadi pada sejumlah aspek utama,
antara lain kebijakan dan penyelenggaraan data, kelembagaan, serta
kepemimpinan. Pada indikator kepemimpinan, Lumajang memperoleh nilai 84,55,
yang dinilai mencerminkan dukungan struktural terhadap penguatan budaya kerja
berbasis data.
Mustaqim
menilai kepemimpinan memiliki peran krusial dalam menjaga konsistensi penerapan
Satu Data di daerah. “Perhatian pimpinan membuat proses integrasi dan
pemanfaatan data berjalan lebih terarah,” katanya.
Sebagai
Koordinator Satu Data Kabupaten Lumajang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) terus mengoordinasikan peran pembina data statistik, Diskominfo
sebagai walidata, serta operator data di masing-masing perangkat daerah agar bekerja
sesuai standar nasional.
Mustaqim
juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Capaian ini
merupakan hasil kerja bersama seluruh pembina data statistik, koordinator satu
data, dan operator data di perangkat daerah,” ujarnya.
Ke depan,
Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen memperkuat pemanfaatan data dalam
pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. “Data yang berkualitas akan
membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan
daerah,” kata Mustaqim.
Sebagai
bagian dari keterbukaan informasi, Pemkab Lumajang mengelola portal Satu Data
Lumajang melalui laman satudata.lumajangkab.go.id
yang menjadi rujukan data sektoral resmi. Pemerintah daerah berharap koordinasi
lintas perangkat daerah terus diperkuat agar penyelenggaraan Satu Data semakin
selaras dengan kebijakan nasional. ( hari )

0 Komentar