Lumajang, Suara Semeru – Seorang oknum pengacara di Kabupaten Lumajang dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) serta dugaan pemerasan. Laporan tersebut diajukan oleh Irawati melalui kuasa hukumnya, Fathul Qorib, setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dinilai tidak membuahkan hasil.
Fathul Qorib mengungkapkan, perkara bermula ketika terlapor
menawarkan jasa pengurusan balik nama dua SHM warisan yang masih tercatat atas
nama almarhum Agus Salim, suami pelapor. Sertifikat tersebut rencananya akan
dialihkan menjadi atas nama anak kandung Irawati sebagai ahli waris.
Namun, meski dua SHM itu telah diserahkan kepada terlapor
sejak Agustus 2023, hingga lebih dari dua tahun berlalu tidak ada kejelasan
maupun progres terkait proses balik nama.
“Korban dan terlapor dipertemukan oleh adik kandung korban.
Karena dilandasi rasa percaya dan tanpa perjanjian tertulis atau hitam di atas
putih, dua sertifikat itu diserahkan begitu saja,” ujar Fathul.
Seiring waktu berjalan, korban mulai mencurigai adanya
kejanggalan. Setiap kali meminta kembali sertifikat tersebut, terlapor dinilai
selalu berkilah dan menunda dengan berbagai alasan. Permintaan pengembalian
yang disampaikan melalui kuasa hukum pun tak direspons, meski telah ditempuh
upaya persuasif hingga pengiriman surat somasi.
Alih-alih mengembalikan dokumen, terlapor justru meminta
uang dengan nominal yang dinilai tidak masuk akal.
“Saya mempertanyakan dasar permintaan uang Rp 75 juta itu.
Proses balik nama belum dikerjakan, surat kuasa tidak pernah ada. Semua hanya
bermodal kepercayaan di awal,” tegas Fathul.
Persoalan semakin kompleks ketika pada 2024 muncul gugatan
waris dari pihak keluarga almarhum suami korban. Dalam perkara tersebut, korban
sempat menunjuk terlapor sebagai kuasa hukum. Menurut Fathul, kondisi ini
seharusnya tidak terjadi apabila proses balik nama telah dikerjakan sejak awal.
Fakta persidangan menunjukkan, terlapor kalah dalam gugatan
waris tersebut hingga perkara berlanjut ke tingkat banding. Namun, kekalahan
tersebut disebut tidak disampaikan secara terbuka kepada korban.
“Yang menjadi tanda tanya, pelaku tidak jujur kepada korban
bahwa ia kalah di tingkat pertama. Bahkan korban justru diarahkan untuk
mengajukan banding. Kecurigaan korban semakin kuat hingga akhirnya mencabut
kuasa hukum,” paparnya.
Setelah mengganti kuasa hukum, perkara gugatan waris
akhirnya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Meski demikian, dua SHM
yang menjadi inti persoalan tetap berada di tangan terlapor tanpa kejelasan
status maupun pengembalian.
Karena menilai tidak ada itikad baik, korban akhirnya
melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang pada 24 Desember 2025.
“Hari ini Ibu Irawati telah memenuhi panggilan penyidik dan
menjalani pemeriksaan awal. Laporan tercatat dengan nomor
107/F.Q/LPM/XII/2025,” pungkas Fathul. (yon)

0 Komentar