Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kembali komitmen terhadap keselamatan dan ketertiban pertambangan dengan membuka kembali aktivitas tambang melalui Surat Edaran Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 tentang Imbauan Pelaksanaan Aktivitas Penambangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengoperasian
tambang secara terbatas, terukur, dan aman, menyusul hasil audiensi Forkopimda
bersama para pelaku tambang pada 28 November 2025.
Keputusan ini mengakhiri masa jeda aktivitas tambang di
kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru, sekaligus memberi kepastian bagi
berbagai sektor yang bergantung pada pasokan material tambang, mulai dari
pembangunan infrastruktur hingga roda ekonomi masyarakat.
Namun pemerintah menegaskan bahwa pembukaan kembali
aktivitas ini bukanlah pelonggaran, melainkan langkah penuh kehati-hatian
dengan standar keselamatan yang diperketat.
Melalui SE tersebut, penambangan hanya diperbolehkan
berlangsung pada pukul 08.00–16.00 WIB. Batas waktu ini diterapkan untuk memastikan
seluruh proses tetap berada dalam jangkauan monitoring petugas dan meminimalkan
risiko aktivitas pada waktu rentan.
Poin paling krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban
penghentian aktivitas tambang seketika apabila sensor PVMBG merekam getaran banjir
dengan amplitudo maksimal 20 mm dalam durasi signifikan. Ketentuan ini
ditegaskan sebagai mekanisme proteksi dini terhadap ancaman banjir lahar yang
sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan para pekerja di lapangan.
Di sisi lain, Pemkab Lumajang juga mengatur lalu lintas
angkutan tambang untuk menjaga keselamatan publik. Jam angkut pasir tidak boleh
bersinggungan dengan waktu berangkat dan pulang sekolah demi melindungi
mobilitas pelajar dan mengurangi risiko kemacetan serta kecelakaan. Setiap armada
diwajibkan menutup bak truk dengan terpal untuk mencegah tumpahan material yang
berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Dengan penegasan regulasi melalui SE Nomor
300.2.1/1/427.76/2025, Pemkab Lumajang ingin memastikan bahwa pembukaan kembali
aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi, tetapi juga
menjadi contoh kedisiplinan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis
mitigasi risiko.
Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha tambang, sopir
angkutan, serta masyarakat desa di sekitar aliran sungai Semeru untuk mematuhi
ketentuan ini. Disiplin kolektif menjadi kunci agar sektor tambang berjalan
produktif tanpa mengabaikan keselamatan—sebuah prinsip yang ditegaskan sebagai
fondasi utama dalam setiap kebijakan pengelolaan DAS Semeru.
Melalui langkah ini, Lumajang menunjukkan bahwa pertumbuhan
ekonomi dan keselamatan manusia tidak harus dipertentangkan, melainkan dapat
berjalan seiring melalui regulasi yang tegas, terawasi, dan berpihak pada
kepentingan publik jangka panjang.( har )

0 Komentar