PROGRES PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU DI LUMAJANG CAPAI 19,3 PERSEN

 


Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat progres signifikan dalam penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. penetapan telah mencapai 19,3 persen dari total usulan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, sebanyak 4.240 orang diusulkan memperoleh NI PPPK Paruh Waktu. Namun, satu orang dinyatakan tidak diusulkan karena mengundurkan diri.

Rincian status usulan per 1 Oktober 2025, yakni:

4 berkas dalam tahap input,

363 berkas dalam proses verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),

55 berkas perlu perbaikan dokumen, dan

818 berkas telah mendapat ACC Pertimbangan Teknis (Pertek).

Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, mengapresiasi respon cepat peserta dalam melakukan perbaikan dokumen.

“Terima kasih kepada para peserta yang sigap memperbaiki administrasi. Semoga seluruh perbaikan sesuai ketentuan dan segera diproses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

BKD menegaskan percepatan penetapan NI PPPK Paruh Waktu bukan hanya persoalan administrasi, melainkan langkah strategis memperkuat pelayanan publik. Dengan kepastian status kepegawaian, tenaga PPPK diharapkan dapat segera bertugas optimal mendukung program prioritas daerah.

“Setiap angka progres mencerminkan kesungguhan menghadirkan birokrasi yang responsif. PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tambahan tenaga, tetapi bagian dari transformasi pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat,” demikian pernyataan resmi BKD.

Pemerintah menargetkan proses ini selesai tepat waktu, sehingga tenaga PPPK Paruh Waktu segera memiliki kepastian hukum dan status, sekaligus memperkuat sumber daya aparatur daerah. Langkah ini selaras dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan percepatan, kepastian, dan transparansi tata kelola aparatur. (har)


Posting Komentar

0 Komentar