Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat progres signifikan dalam penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. penetapan telah mencapai 19,3 persen dari total usulan.
Berdasarkan
data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, sebanyak 4.240 orang diusulkan
memperoleh NI PPPK Paruh Waktu. Namun, satu orang dinyatakan tidak diusulkan
karena mengundurkan diri.
Rincian
status usulan per 1 Oktober 2025, yakni:
4 berkas
dalam tahap input,
363 berkas
dalam proses verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),
55 berkas
perlu perbaikan dokumen, dan
818 berkas
telah mendapat ACC Pertimbangan Teknis (Pertek).
Kepala BKD
Lumajang, Ari Murcono, mengapresiasi respon cepat peserta dalam melakukan
perbaikan dokumen.
“Terima
kasih kepada para peserta yang sigap memperbaiki administrasi. Semoga seluruh
perbaikan sesuai ketentuan dan segera diproses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu
(1/10/2025).
BKD
menegaskan percepatan penetapan NI PPPK Paruh Waktu bukan hanya persoalan
administrasi, melainkan langkah strategis memperkuat pelayanan publik. Dengan
kepastian status kepegawaian, tenaga PPPK diharapkan dapat segera bertugas
optimal mendukung program prioritas daerah.
“Setiap
angka progres mencerminkan kesungguhan menghadirkan birokrasi yang responsif.
PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tambahan tenaga, tetapi bagian dari transformasi
pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat,” demikian pernyataan resmi BKD.
Pemerintah
menargetkan proses ini selesai tepat waktu, sehingga tenaga PPPK Paruh Waktu
segera memiliki kepastian hukum dan status, sekaligus memperkuat sumber daya
aparatur daerah. Langkah ini selaras dengan agenda reformasi birokrasi nasional
yang menekankan percepatan, kepastian, dan transparansi tata kelola aparatur. (har)
0 Komentar