Lumajang, Suara Semeru - Bocah SMP korban kekerasan seksual nangis ketika meninggalkan ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Selama
persidangan yang berlangsung sekitar 2 jam, korban merasa begitu tertekan.
Apalagi hanya didampingi ayahnya, yang tak tau apa.
Sebelum
sidang pemeriksaan saksi dimulai, majelis yang diketuai Armansyah Siregar, SH,
MH, dengan hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, SH, MH dan Faisal Ahsan,
SH, MH, mengumumkan jika sidang tersebut tertutup untuk umum.
Korban dan
ayahnya yang duduk di kursi kesaksian, mulai memberikan keterangan di bawah
sumpah kitab suci Al-Qur'an.
Cecaran
pertanyaan secara bergantian, yang dilontarkan kepada saksi pihak korban,
disangkal habis-habisan pihak lawan.
Utamanya
oleh terdakwa Didik Cahyo Jumaedi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, sekaligus sebagai guru drumband.
Dari luar
ruangan sidang, terdakwa terlihat memberikan keterangan dengan beberapa kali
menunjukkan gestur kedua telapak tangan menempel yang diarahkan ke hakim.
Lantaran
sidang berlangsung lama, majelis hakim sampai menskors beberapa menit sampai
akhirnya sidang dilanjutkan lagi.
Meski sidang
belum ditutup, korban dan ayahnya keluar meninggalkan sidang dengan wajah
kecewa berat.
Selang
beberapa menit, keduanya dipanggil petugas dari kejaksaan untuk kembali
mengikuti sidang.
Selanjutnya,
majelis memanggil kedua belah pihak untuk ditunjukkan sesuatu. Saat itu korban
terlihat jelas menjauh dari pelaku.
Setelah itu,
sidang dinyatakan ditunda pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi.
Korban yang
masih diliputi kekecewaan selama sidang, tidak banyak memberikan keterangan.
Begitu juga dengan ayahnya.
"Anak
saya benar-benar tertekan di dalam. Semua keterangannya dibantah pelaku.
Intinya soal alat kontrasepsi karet dan perbuatannya itu disangkal," jelas
ayah korban, pada Kamis 2 Oktober 2025.
Dwi Wismo
Wardoyo, SH, MH, selaku penasihat hukum terdakwa membenarkan soal bantahan yang
disampaikan pelaku.
Semua
keterangan yang disampaikan pihak korban dianggap tidak sesuai dan tidak pernah
terjadi.
"Sidang
hari ini pihak saksi korban yang diperiksa, terdakwa masih belum. Tadi hanya
bantahan-bantahan yang disampaikan," pungkasnya.
Sekedar
informasi, dari beberapa saksi yang dipanggil 2 orang dari pihak korban tidak
hadir. Sementara anak dan istri terdakwa tidak masuk ke dalam ruang sidang,
malah menunggu di luar hingga sidang usai.
Diberitakan
sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap bocah SMP, yang menjerat guru
drumband di Kabupaten Lumajang mulai memasuki babak baru.
Perkara yang
menjerat guru SD di Kecamatan Jatiroto inisial DIK, oknum Pegawai Negeri Sipil
(PSN) tersebut tak lama lagi akan disidangkan.
Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, mengungkapkan jika
perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polres Lumajang sekitar 2 pekan lalu.
Pelaku baru
ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang,
setelah berkasnya P21 tahap II. (har)
0 Komentar