MERASA TERTEKAN, KORBAN KEKERASAN SEKSUAL NANGIS TINGGALKAN RUANGAN PERSIDANGAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Bocah SMP korban kekerasan seksual nangis ketika meninggalkan ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Selama persidangan yang berlangsung sekitar 2 jam, korban merasa begitu tertekan. Apalagi hanya didampingi ayahnya, yang tak tau apa.

Sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai, majelis yang diketuai Armansyah Siregar, SH, MH, dengan hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, SH, MH dan Faisal Ahsan, SH, MH, mengumumkan jika sidang tersebut tertutup untuk umum.

Korban dan ayahnya yang duduk di kursi kesaksian, mulai memberikan keterangan di bawah sumpah kitab suci Al-Qur'an.

Cecaran pertanyaan secara bergantian, yang dilontarkan kepada saksi pihak korban, disangkal habis-habisan pihak lawan.

Utamanya oleh terdakwa Didik Cahyo Jumaedi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, sekaligus sebagai guru drumband.

Dari luar ruangan sidang, terdakwa terlihat memberikan keterangan dengan beberapa kali menunjukkan gestur kedua telapak tangan menempel yang diarahkan ke hakim.

Lantaran sidang berlangsung lama, majelis hakim sampai menskors beberapa menit sampai akhirnya sidang dilanjutkan lagi.

Meski sidang belum ditutup, korban dan ayahnya keluar meninggalkan sidang dengan wajah kecewa berat.

Selang beberapa menit, keduanya dipanggil petugas dari kejaksaan untuk kembali mengikuti sidang.

Selanjutnya, majelis memanggil kedua belah pihak untuk ditunjukkan sesuatu. Saat itu korban terlihat jelas menjauh dari pelaku.

Setelah itu, sidang dinyatakan ditunda pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Korban yang masih diliputi kekecewaan selama sidang, tidak banyak memberikan keterangan. Begitu juga dengan ayahnya.

"Anak saya benar-benar tertekan di dalam. Semua keterangannya dibantah pelaku. Intinya soal alat kontrasepsi karet dan perbuatannya itu disangkal," jelas ayah korban, pada Kamis 2 Oktober 2025.

Dwi Wismo Wardoyo, SH, MH, selaku penasihat hukum terdakwa membenarkan soal bantahan yang disampaikan pelaku.

Semua keterangan yang disampaikan pihak korban dianggap tidak sesuai dan tidak pernah terjadi.

"Sidang hari ini pihak saksi korban yang diperiksa, terdakwa masih belum. Tadi hanya bantahan-bantahan yang disampaikan," pungkasnya.

Sekedar informasi, dari beberapa saksi yang dipanggil 2 orang dari pihak korban tidak hadir. Sementara anak dan istri terdakwa tidak masuk ke dalam ruang sidang, malah menunggu di luar hingga sidang usai.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap bocah SMP, yang menjerat guru drumband di Kabupaten Lumajang mulai memasuki babak baru.

Perkara yang menjerat guru SD di Kecamatan Jatiroto inisial DIK, oknum Pegawai Negeri Sipil (PSN) tersebut tak lama lagi akan disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, mengungkapkan jika perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polres Lumajang sekitar 2 pekan lalu.

Pelaku baru ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang, setelah berkasnya P21 tahap II. (har)


Posting Komentar

0 Komentar