Lumajang, Suara Semeru - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peninjauan ulang Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta pembahasan kerja sama lintas sektor. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Senin 27 Oktober 2025.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinsos P3A Lumajang,
Indriono Krisna Murti, A.P., dan dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah,
camat, kepala desa, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), serta awak
media.
Dalam pembahasan awal, Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan
Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Darno Galeh, SPd, MM selaku narasumber menjelaskan
tentang persyaratan pengajuan dispensasi perkawinan usia anak melalui sistem
digital. Ia menyebutkan, kini proses diawali dengan scan barcode untuk mengisi
link e-form pengajuan. Setelah pengisian formulir, calon pengantin (catin)
wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi, di antaranya:
a. Fotokopi Kartu Keluarga kedua catin (1 lembar)
b. Fotokopi ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus
(SKL) catin (1 lembar)
c. Surat Keterangan Wajib Belajar 12 tahun bermaterai
Rp10.000 (bagi catin yang belum menyelesaikan sekolah)
d. Surat keterangan penghasilan dari desa atau slip gaji
(bagi catin yang bekerja)
e. Surat keterangan atau akta kematian (bagi catin yang
salah satu orang tuanya meninggal)
f. Surat keterangan dari desa (apabila orang tua catin
berada di luar kota atau dalam kondisi sakit)
g. Fotokopi buku KIA atau surat keterangan dari Puskesmas/RS
yang menyatakan catin perempuan dalam kondisi hamil.
Forum ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kualitas
pelayanan publik sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Selain jajaran internal Dinsos P3A, kegiatan juga dihadiri
oleh perwakilan dari: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, beberapa Kapolsek
jajaran, Pengadilan Agama, Camat Kedungjajang, Ranuyoso, Yosowilangun, dan
Candipuro, Kepala Desa Yosowilangun Lor dan Sumbermujur.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Koordinator TKSK
Kabupaten Lumajang serta para TKSK dari beberapa kecamatan, Wartawan media
satudetik.id dan Radio Swara Semeru.Melalui forum ini, diharapkan
penyelenggaraan pelayanan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan
perlindungan anak di Kabupaten Lumajang semakin transparan, akuntabel, dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (har)

0 Komentar