DINSOS P3A LUMAJANG GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK TENTANG PERSYARATAN PENGAJUAN DISPENSASI PERKAWINAN USIA ANAK MELALUI SISTEM DIGITAL

Lumajang, Suara Semeru - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peninjauan ulang Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta pembahasan kerja sama lintas sektor. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Senin 27 Oktober 2025.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinsos P3A Lumajang, Indriono Krisna Murti, A.P., dan dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah, camat, kepala desa, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), serta awak media.

Dalam pembahasan awal, Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Darno Galeh, SPd, MM selaku narasumber menjelaskan tentang persyaratan pengajuan dispensasi perkawinan usia anak melalui sistem digital. Ia menyebutkan, kini proses diawali dengan scan barcode untuk mengisi link e-form pengajuan. Setelah pengisian formulir, calon pengantin (catin) wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi, di antaranya:

a. Fotokopi Kartu Keluarga kedua catin (1 lembar)

b. Fotokopi ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) catin (1 lembar)

c. Surat Keterangan Wajib Belajar 12 tahun bermaterai Rp10.000 (bagi catin yang belum menyelesaikan sekolah)

d. Surat keterangan penghasilan dari desa atau slip gaji (bagi catin yang bekerja)

e. Surat keterangan atau akta kematian (bagi catin yang salah satu orang tuanya meninggal)

f. Surat keterangan dari desa (apabila orang tua catin berada di luar kota atau dalam kondisi sakit)

g. Fotokopi buku KIA atau surat keterangan dari Puskesmas/RS yang menyatakan catin perempuan dalam kondisi hamil.

Forum ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Selain jajaran internal Dinsos P3A, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, beberapa Kapolsek jajaran, Pengadilan Agama, Camat Kedungjajang, Ranuyoso, Yosowilangun, dan Candipuro, Kepala Desa Yosowilangun Lor dan Sumbermujur.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Koordinator TKSK Kabupaten Lumajang serta para TKSK dari beberapa kecamatan, Wartawan media satudetik.id dan Radio Swara Semeru.Melalui forum ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di Kabupaten Lumajang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (har)


Posting Komentar

0 Komentar