Lumajang, Suara Semeru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Lumajang dengan agenda ‘Penyampaian
Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD TA 2026’
yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lumajang, Senin 27 Oktober 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang
Hj. Oktafiyani SH,. MH., dan dihadiri oleh Bupati Lumajang, para Wakil Ketua
dan Anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian
laporan Badan Anggaran terhadap R-APBD TA 2026 dilanjutkan dengan pandangan
akhir (PA) dari 7 fraksi yang ada di DPRD Lumajang. Seluruh fraksi, melalui
juru bicaranya masing-masing, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD
TA 2026 untuk disahkan menjadi Perda, meskipun beberapa fraksi memberikan
catatan dan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan anggaran ke depan.
“APBD Lumajang TA 2026 disetujui dengan pendapatan daerah
sebesar 1.978.676.960,91, kemudian belanja sebesar 2.103.250.791.149,31
sehingga ada defisit sebesar 124.774.389.188,40. Kekurangan atau difisit
kemudian dipenuhi dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya,” ungkap Arif Wijayanto selaku juru bicara Badan Anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani SH,. MH., dalam
sambutannya menyampaikan, rapat ini merupakan hasil akhir dari rangkaian
pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah
berlangsung sejak pertengahan Oktober.
“Pembahasan APBD 2026 telah melalui proses yang panjang,
dinamis, dan konstruktif. Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyepakatinya
bersama. Kami berharap APBD ini dapat diimplementasikan secara akuntabel,
transparan, dan tepat sasaran untuk kemajuan Lumajang,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Bupati Lumajang, Bunda Indah
Amperawati, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota
DPRD atas kerja sama yang baik dalam seluruh tahapan penyusunan APBD 2026,
mulai dari KUA-PPAS hingga persetujuan akhir.
“APBD 2026 ini akan menjadi instrumen fiskal kita untuk
menjalankan roda pemerintahan dan program pembangunan prioritas. Fokus utama
kita antara lain adalah peningkatan infrastruktur, penguatan sektor ekonomi
kerakyatan, serta peningkatan kualitas layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,”
tegasnya.
Bupati menambahkan bahwa Pemkab Lumajang berkomitmen untuk
menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh
fraksi-fraksi DPRD demi optimalisasi pelaksanaan anggaran.
Dengan persetujuan ini, Raperda APBD TA 2026 akan segera
diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melalui proses evaluasi. Hasil
evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan akhir sebelum Perda
APBD 2026 secara resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang.
(yon)

0 Komentar