POLISI BEKUK DUA MALING MOTOR

Lumajang, Suara Semeru - Aksi nekat kawanan pencuri sepeda motor di halaman Toko KKMT, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, berhasil diungkap Polisi. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya kabur dan kini menjadi buronan polisi.

Selain mengamankan dua pelaku maling motor, pada kesempatan tersebut polisi juga mengamankan Barang Bukti atau BB berupa satu unit sepeda motor milik korban,  kemudian kunci T dan kendaraan pelaku yang langsung diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan.

Peristiwa ini terjadi ketika korban Bagus Wahyu selaku karyawan toko, memarkir sepeda motor Honda Beat N 3971 MNI, di halaman toko. Tidak lama kemudian seorang saksi melihat dua pria mencurigakan berusaha merusak kunci kontak motor dengan kunci T, saksi yang juga karyawan toko langsung melapor, hingga warga dan petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut.

Kedua pelaku Mat Pelor dan Farid warga Kecamatan Kedungjajang berhasil diamankan. Sementara itu pelaku lain berinisial R masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh polisi.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, bahwa Polres Lumajang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, pengungkapan ini sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat.

Pihaknya juga memastikan kalau saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan memastikan kemiripan modus operasi yang dilakukan oleh pelaku yang tertangkap dengan kasus serupa dibeberapa titik lainnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang tanggap melaporkan aksi pencurian, kecepatan laporan membuat pelaku gagal melancarkan aksinya dan masyarakat diharap tetap waspada, gunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan.

Terkait pelaku lainnya, polisi terus memburu satu pelaku lain yang kabur.  Pihaknya minta siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku segera melapor, jangan coba-coba melindungi, karena konsekuensinya berat. Dengan pengungkapan ini, Polres Lumajang memastikan akan memperketat pengawasan di titik rawan curanmor, masyarakat diminta tetap waspada agar kejahatan serupa tidak kembali terulang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya penjara hingga 7 Tahun atau 3 Tahun 6 Bulan penjara.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni



Posting Komentar

0 Komentar