Lumajang, Suara
Semeru - Aksi nekat kawanan pencuri sepeda motor di halaman Toko KKMT, tepatnya
di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, berhasil diungkap
Polisi. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya kabur dan kini
menjadi buronan polisi.
Selain mengamankan dua pelaku maling motor, pada kesempatan
tersebut polisi juga mengamankan Barang Bukti atau BB berupa satu unit sepeda
motor milik korban, kemudian kunci T dan
kendaraan pelaku yang langsung diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan.
Peristiwa ini terjadi ketika korban Bagus Wahyu selaku
karyawan toko, memarkir sepeda motor Honda Beat N 3971 MNI, di halaman toko. Tidak
lama kemudian seorang saksi melihat dua pria mencurigakan berusaha merusak kunci
kontak motor dengan kunci T, saksi yang juga karyawan toko langsung melapor,
hingga warga dan petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Kedua pelaku Mat Pelor dan Farid warga Kecamatan
Kedungjajang berhasil diamankan. Sementara itu pelaku lain berinisial R masih
dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh
polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, bahwa Polres
Lumajang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, pengungkapan
ini sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan
bermotor, bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas siapa pun yang
mencoba meresahkan masyarakat.
Pihaknya juga memastikan kalau saat ini masih terus
melakukan pendalaman dengan memastikan kemiripan modus operasi yang dilakukan
oleh pelaku yang tertangkap dengan kasus serupa dibeberapa titik lainnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang tanggap melaporkan aksi pencurian,
kecepatan laporan membuat pelaku gagal melancarkan aksinya dan masyarakat
diharap tetap waspada, gunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan.
Terkait pelaku lainnya, polisi terus memburu satu pelaku
lain yang kabur. Pihaknya minta siapa
pun yang mengetahui keberadaan pelaku segera melapor, jangan coba-coba
melindungi, karena konsekuensinya berat. Dengan pengungkapan ini, Polres
Lumajang memastikan akan memperketat pengawasan di titik rawan curanmor, masyarakat
diminta tetap waspada agar kejahatan serupa tidak kembali terulang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo
53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman
hukumannya penjara hingga 7 Tahun atau 3 Tahun 6 Bulan penjara.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar