Lumajang, Suara Semeru - Indonesia
sebagai negara hukum telah menganut asas kedaulatan hukum, di mana hukum
menjadi dasar utama dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Pernyataan
tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi
Kurniawan, S.IP., ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio
Semeru FM, Rabu 20 Agustus 2025, menurutnya, sesuai dengan pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan, bahwa Negara
Indonesia adalah negara hukum.
“Ini berarti
segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia harus berdasarkan
pada hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada kekuasaan atau kehendak
individu atau kelompok tertentu,” ungkapnya, tema yang diusung dalam dialog
tersebut adalah ‘Penyusunan Produk Hukum Desa’.
Menurutnya,
konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam
penyelenggaraan negara, artinya baik pemerintah maupun warga negara terikat
pada aturan hukum yang berlaku, dan untuk mewujudkan negara hukum yang ideal,
diperlukan sistem hukum yang baik, serta penegakan hukum yang adil dan
konsisten.
Sehingga
diperlukan pula penyusunan produk hukum, yakni proses membuat, merumuskan, dan
menetapkan aturan-aturan hukum, baik berupa undang-undang, peraturan daerah,
maupun peraturan lainnya, proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari
perencanaan, penyusunan konsep, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan dan
penyebarluasan.
“Pada tahap ini,
rancangan produk hukum disusun dengan memperhatikan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan, sistematika yang jelas, dan substansi yang
tepat,” tegasnya.
Demikian hal-nya
dengan penyusunan produk hukum desa seperti yang tertuang dalam tema dialog, proses
pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa, yang meliputi
Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa,
dan Keputusan Kepala Desa.
“Proses ini
melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan,
pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan, diawali dengan identifikasi
kebutuhan hukum di desa, baik yang bersumber dari aspirasi masyarakat maupun
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tambahnya.
Produk hukum desa
memberikan kejelasan aturan yang berlaku di tingkat desa, sehingga tercipta
kepastian hukum bagi masyarakat, produk hukum desa mengatur berbagai aspek
penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan, pembangunan,
dan pelayanan publik.
Sehingga produk
hukum yang baik dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa melalui pengaturan yang adil dan berpihak pada kepentingan
masyarakat, penyusunan produk hukum desa sendiri harus melibatkan partisipasi
masyarakat, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih responsif terhadap
kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Rancangan produk
hukum desa harus dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk
mendapatkan kesepakatan, rancangan produk hukum desa disusun oleh kepala desa
atau perangkat desa yang ditunjuk, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada bagian akhir
dialog, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam
pembinaan dan pengawasan penyusunan produk hukum desa, termasuk memberikan
pedoman teknis penyusunan produk hukum desa, melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap produk hukum desa yang telah ditetapkan, memberikan bimbingan,
supervisi, dan konsultasi kepada pemerintah desa dalam penyusunan produk hukum
desa tersebut.
“Produk hukum
desa yang baik diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,”
pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar