KETUA KOMISI A DPRD LUMAJANG, REZA HADI KURNIAWAN, S.IP: “ASPEK KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DI INDONESIA HARUS BERDASARKAN PADA HUKUM YANG BERLAKU”

 

     Lumajang, Suara Semeru - Indonesia sebagai negara hukum telah menganut asas kedaulatan hukum, di mana hukum menjadi dasar utama dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

     Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 20 Agustus 2025, menurutnya, sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

     “Ini berarti segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia harus berdasarkan pada hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada kekuasaan atau kehendak individu atau kelompok tertentu,” ungkapnya, tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah ‘Penyusunan Produk Hukum Desa’.

     Menurutnya, konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan negara, artinya baik pemerintah maupun warga negara terikat pada aturan hukum yang berlaku, dan untuk mewujudkan negara hukum yang ideal, diperlukan sistem hukum yang baik, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten.

     Sehingga diperlukan pula penyusunan produk hukum, yakni proses membuat, merumuskan, dan menetapkan aturan-aturan hukum, baik berupa undang-undang, peraturan daerah, maupun peraturan lainnya, proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan konsep, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan dan penyebarluasan.

     “Pada tahap ini, rancangan produk hukum disusun dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sistematika yang jelas, dan substansi yang tepat,” tegasnya.

     Demikian hal-nya dengan penyusunan produk hukum desa seperti yang tertuang dalam tema dialog, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa, yang meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

     “Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan, diawali dengan identifikasi kebutuhan hukum di desa, baik yang bersumber dari aspirasi masyarakat maupun kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tambahnya.

     Produk hukum desa memberikan kejelasan aturan yang berlaku di tingkat desa, sehingga tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, produk hukum desa mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan, pembangunan, dan pelayanan publik.

     Sehingga produk hukum yang baik dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengaturan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat, penyusunan produk hukum desa sendiri harus melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

     Rancangan produk hukum desa harus dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan kesepakatan, rancangan produk hukum desa disusun oleh kepala desa atau perangkat desa yang ditunjuk, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

     Pada bagian akhir dialog, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penyusunan produk hukum desa, termasuk memberikan pedoman teknis penyusunan produk hukum desa, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap produk hukum desa yang telah ditetapkan, memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi kepada pemerintah desa dalam penyusunan produk hukum desa tersebut.

     “Produk hukum desa yang baik diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar