Lumajang, Suara Semeru - Ketua Komisi
A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Reza Hadi
Kurniawan, S.IP., mengatakan, bahwa aset
desa bukan hanya Tanah Kas Desa (TKD).
“Karena aset desa
seperti TKD hanya sebagian dari berbagai kekayaan desa yang mencakup tanah kas
desa, pasar desa, bangunan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata
air, dan lainnya,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan
Mendengar Radio Semeru FM, Senin 4 Agustus 2025. Tema yang diusung dalam dialog
pagi itu adalah ‘Pengelolaan Aset Desa’.
Reza menjelaskan,
aset desa dapat berasal dari pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja
Desa (APBDesa), hibah, sumbangan, hasil kerja sama, atau perolehan sah lainnya,
termasuk semua kekayaan yang berasal dari desa itu sendiri.
Aset yang
diperoleh dari pihak lain sebagai bantuan atau sumbangan, berupa aset yang
didapat dari kerja sama yang dilakukan desa, termasuk aset yang didapat melalui
aturan hukum atau perjanjian lainnya.
“Misalnya, kendaraan bermotor dan bangunan
yang dibeli melalui anggaran desa itu juga termasuk aset desa,” jelasnya.
Sehingga aset
desa perlu dikelola dengan optimal agar keberadaannya bisa
dipertanggungjawabkan, berdasarkan aturan yang ada tanah kas desa yang
merupakan aset strategis tidak dapat diperjualbelikan.
“Melainkan hanya
dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan
umum, dan kepentingan nasional,” imbuhnya.
Pengelolaan aset
desa harus dilakukan secara tertib dan akuntabel, mencakup inventarisasi,
pencatatan, dan pelaporan, aset desa penting untuk disewakan atau
dikerjasamakan, dengan hasilnya menjadi sumber pendapatan asli desa.
Selain itu, aset
desa perlu dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, jangan sampai keberadaan
aset desa malah tidak termanfaatkan dengan baik karena keberadaannya tidak
diketahui lantaran ada yang terdampak tukar guling.
“Saya ambil
contoh kasus tukar guling di wilayah Desa Labruk Kidul, awalnya TKD nya ada di
tugu selamat datang, karena UPT Pertanian Propinsi waktu itu membutuhkan maka
di tukarlah TKD diwilayah Jalan Lingkar Timur (JLT), namun karena tidak ada
kejelasan tanah yang di JLT malah dikuasi oleh masyarakat dan baru beberapa
waktu lalu TKD pengganti itu bisa dikelola oleh desa,” keluhnya.
Pihaknya berharap
kasus serupa jangan sampai terjadi lagi, meskipun tukar guling sudah diatur
dalam peraturan menteri dalam negeri, jika pelaksanaannya tidak sesuai prosedur
atau ada unsur kesepakatan yang tidak resmi, hal ini dapat menimbulkan masalah
pada pendataan aset desa.
“Pemerintahan
desa harus memastikan seluruh proses pengelolaan aset desa, termasuk tukar
guling harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jika aset pengganti
tidak setara nilai atau jenisnya atau jika pihak ketiga yang bertukar aset
tidak melaporkan aset pengganti tersebut, maka aset desa menjadi tidak
diketahui,” paparnya.
Pada akhir
dialog, Reza menekankan soal pengelolaan aset desa harus didasarkan pada
beberapa asas, seperti kepentingan umum, yaitu digunakan untuk kesejahteraan
masyarakat desa, kemudian fungsional atau sesuai dengan tujuan dan fungsi aset
tersebut, dan kepastian hokum yang artinya harus mengikuti peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu perlu juga memperhatikan soal keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan pengelolaan aset desa dapat dipertanggungjawabkan, efisiensi dan efektivitas, untuk memastikan asset desa dimanfaatkan secara optimal dan mencapai tujuan yang diinginkan,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar