DAMPAK OPERASI PATUH SEMERU 2025, PEMOHON SIM BARU DI SATPAS SATLANTAS POLRES LUMAJANG MENINGKAT HINGGA 50 PERSEN

     Lumajang, Suara Semeru - Peningkatan pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Lumajang, yang disebabkan oleh gencarnya razia lalu lintas yaitu Operasi Patuh Semeru 2025.

     Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu melalui Bagian Urusan Surat Izin Mengemudi (BAUR SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Lumajang, Aiptu Harry Rachmadsyah mengungkapkan, yang membuat masyarakat lebih sadar untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mengurus SIM lantaran adanya Operasi Patuh Semeru 2025.

     “Dengan adanya pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 kemarin, untuk pemohon SIM baru ada peningkatan 40 sampai 50 persen,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Radio Semeru FM, Selasa 5 Agustus 2025.

     Peningkatan permohonan SIM baru yang mencapai 40 persen tersebut sebagai dampak dari intensitas razia Operasi Patuh Semeru 2025 yang mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

     Menurutnya, sebelum dilakukanya Operasi Patuh Semeru 2025, permohonan SIM baru hanya 11-13  orang perharinya, namun setelah dilaksana operasi tersebut, permohonan SIM baru melonjak cukup signifikan.

     “Peningkatan ini dipicu oleh kesadaran masyarakat untuk melengkapi diri dengan SIM yang sah, terutama setelah razia yang gencar dilakukan, mungkin karena banyaknya razia masyarakat jadi sadar dan termotivasi untuk segera mengurus SIM,” ujarnya.

     Selain itu, Aiptu Harry Rachmadsyah juga mengatakan bahwa kemudahan proses pembuatan SIM di Satlantas Polres Lumajang turut mendorong peningkatan jumlah pemohon, sehingga pihaknya akan terus berusaha memberikan pelayanan yang prima dan cepat kepada masyarakat, dengan proses pembuatan SIM mudah dan tidak berbelit-belit.

     “Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki SIM untuk segera mengurusnya, dan kami pun juga mengingatkan pada pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku, karena memiliki SIM adalah salah satu kewajiban bagi pengendara baik itu motor maupun mobil,” tegasnya.

     Sementara itu, salah satu pemohon SIM, Roni Harianto warga asal Jalan Sultan Agung Lumajang, mengaku terdorong untuk mengurus SIM setelah kendaraannya dihentikan oleh petugas saat ada razia beberapa waktu yang lalu, Roni berharap, dengan memiliki SIM, ia dapat berkendara dengan lebih aman dan terhindar dari tilang.

     “Saat itu saya melintas dan mendapati Satlants Polres Lumajang sedang melakukan razia dan ternyata SIM saya sudah mati di tahun 2024 kemarin, jadi saya hari ini langsung ke SATPAS Satlantas Polres Lumajang untuk mengurus SIM baru,” ucapnya.

     Disinggung soal prosedur, Roni menegaskan bahwa proses pengurusan SIM di SATPAS Satlantas Polres Lumajang terbilang mudah asalkan sesuai petunjuk dan melalui semua jenjang yang diarahkan oleh petugas, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan ujian teori maupun praktek.

     “Alhamdulillah pelayanannya ramah dan prosesnya tidak ribet, setelah semua jenjang saya lalui sekarang saya dapat SIM baru lagi mas,” pungkas Roni sambil tersenyum bahagia. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar