Lumajang, Suara Semeru - Peningkatan
pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru terjadi di sejumlah wilayah, termasuk
di Kabupaten Lumajang, yang disebabkan oleh gencarnya razia lalu lintas yaitu
Operasi Patuh Semeru 2025.
Kasat Lantas
Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu melalui Bagian Urusan Surat Izin Mengemudi
(BAUR SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres
Lumajang, Aiptu Harry Rachmadsyah mengungkapkan, yang membuat masyarakat lebih
sadar untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mengurus SIM lantaran adanya
Operasi Patuh Semeru 2025.
“Dengan adanya
pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 kemarin, untuk pemohon SIM baru ada
peningkatan 40 sampai 50 persen,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Radio Semeru FM,
Selasa 5 Agustus 2025.
Peningkatan
permohonan SIM baru yang mencapai 40 persen tersebut sebagai dampak dari
intensitas razia Operasi Patuh Semeru 2025 yang mendorong kesadaran masyarakat
untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Menurutnya,
sebelum dilakukanya Operasi Patuh Semeru 2025, permohonan SIM baru hanya
11-13 orang perharinya, namun setelah
dilaksana operasi tersebut, permohonan SIM baru melonjak cukup signifikan.
“Peningkatan ini
dipicu oleh kesadaran masyarakat untuk melengkapi diri dengan SIM yang sah,
terutama setelah razia yang gencar dilakukan, mungkin karena banyaknya razia
masyarakat jadi sadar dan termotivasi untuk segera mengurus SIM,” ujarnya.
Selain itu, Aiptu
Harry Rachmadsyah juga mengatakan bahwa kemudahan proses pembuatan SIM di
Satlantas Polres Lumajang turut mendorong peningkatan jumlah pemohon, sehingga
pihaknya akan terus berusaha memberikan pelayanan yang prima dan cepat kepada
masyarakat, dengan proses pembuatan SIM mudah dan tidak berbelit-belit.
“Kami mengimbau
kepada masyarakat yang belum memiliki SIM untuk segera mengurusnya, dan kami
pun juga mengingatkan pada pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas dan
mematuhi peraturan yang berlaku, karena memiliki SIM adalah salah satu
kewajiban bagi pengendara baik itu motor maupun mobil,” tegasnya.
Sementara itu,
salah satu pemohon SIM, Roni Harianto warga asal Jalan Sultan Agung Lumajang,
mengaku terdorong untuk mengurus SIM setelah kendaraannya dihentikan oleh
petugas saat ada razia beberapa waktu yang lalu, Roni berharap, dengan memiliki
SIM, ia dapat berkendara dengan lebih aman dan terhindar dari tilang.
“Saat itu saya
melintas dan mendapati Satlants Polres Lumajang sedang melakukan razia dan
ternyata SIM saya sudah mati di tahun 2024 kemarin, jadi saya hari ini langsung
ke SATPAS Satlantas Polres Lumajang untuk mengurus SIM baru,” ucapnya.
Disinggung soal
prosedur, Roni menegaskan bahwa proses pengurusan SIM di SATPAS Satlantas
Polres Lumajang terbilang mudah asalkan sesuai petunjuk dan melalui semua
jenjang yang diarahkan oleh petugas, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes
psikologi dan ujian teori maupun praktek.
“Alhamdulillah
pelayanannya ramah dan prosesnya tidak ribet, setelah semua jenjang saya lalui
sekarang saya dapat SIM baru lagi mas,” pungkas Roni sambil tersenyum bahagia.
(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar