KETUA KOMISI A DPRD LUMAJANG, REZA HADI KURNIAWAN, S.IP: “KEKOSONGAN PERANGKAT DESA BERDAMPAK PADA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT”

 

     Lumajang, Suara Semeru - Kekosongan perangkat desa bisa menyebabkan terhambatnya roda pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

     Kondisi semacam ini, langsung direspon oleh Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP. Kekosongan jabatan perangkat desa memang dapat berdampak negatif pada pelayanan masyarakat.

     “Hal ini karena perangkat desa memiliki peran penting dalam administrasi desa dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kekosongan ini dapat menghambat kinerja, menyebabkan penumpukan pekerjaan, dan bahkan mengganggu jalannya roda pemerintahan desa,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Kamis 24 Juli 2025. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah ‘Polemik Penjaringan Perangkat Desa’.

     Kekosongan perangkat desa bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengunduran diri, pemberhentian karena kasus pidana, meninggal dunia, atau perangkat desa yang menjalani cuti. Pemerintah desa memiliki prosedur untuk mengisi kekosongan ini, termasuk pembentukan tim pelaksana dan seleksi calon perangkat desa yang baru.

     Reza menambahkan, bahwa perangkat desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kekosongan jabatan dapat menyebabkan pelayanan menjadi tersendat, lambat, atau bahkan terhenti, sehingga ia menekankan agar pemerintah daerah, melalui camat, wajib turut serta dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengisian kekosongan perangkat desa.

     “Dari data yang kami miliki, untuk tahun 2024 kemarin saja sudah ada 63 kekosongan perangkat desa yang tersebar di Kabupaten Lumajang. Bahkan mirisnya lagi ada kekosongan yang terjadi mulai tahun 2020 hingga saat ini belum juga dilakukan rekrutmen perangkat desa yang baru,” keluhnya.

     Melihat kondisi tersebut, perlu ada skema prioritas dalam pengisian jabatan, terutama di desa-desa yang mengalami kekosongan terbanyak dan dampak pelayanan yang paling terasa, pemerintah juga perlu melakukan komunikasi yang transparan dan terbuka dengan desa dan masyarakat mengenai proses pengisian jabatan, birokrasi pengisian jabatan-pun juga perlu disederhanakan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama.

     Namun ia menekankan soal transparansi dalam proses penjaringan, jangan sampai ada penyimpangan berupa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kecurangan dalam tes, atau pelanggaran prosedur lainnya yang merugikan masyarakat dan integritas proses demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, hal ini bisa terjadi ketika calon perangkat desa memberikan sesuatu kepada panitia atau pihak terkait agar bisa lolos seleksi, atau ketika ada hubungan keluarga atau kekerabatan yang mempengaruhi keputusan.

     Dewan juga berharap proses seleksi perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara untuk pelaku penyimpangan harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disisi lain, pihak yang berwenang, seperti inspektorat perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses seleksi perangkat desa dan masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya serta diajak untuk mengawasi proses seleksi perangkat desa.

     “Kita ambil contoh kasus yang saat ini menjadi sorotan publik yaitu penjaringan perangkat desa di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh, jangan sampai kejadian serupa terjadi di daerah lainnya, karena perangkat desa yang terpilih melalui cara-cara curang cenderung tidak memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan, dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi di tingkat desa” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar